Senin, 18 September 2017

Dana Desa Beri Kunci Menuju Hotel Prodeo

Pengeluaran belanja negara yang kian membengkak dalam tiga tahun terakhir tidak mengurungkan niat Presiden Joko Widodo untuk menambah daftar anggaran dengan memasukan dana desa yang sebelumnya tidak tercatat oleh presiden pada satu atau dua dekade terakhir.

Dengan mengeluarkan kebijakan dana desa, secara otomatis menambah catatan tambahan nominal yang perlu disisipkan dari APBN. Terhitung dari 2015-2017, Pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 Triliun pada tahun pertama, selanjutnya di tahun kedua dana desa mendapat suntikan dana yang meningkat mencapai Rp 47 Triliun.

Dan di tahun 2017, dana desa kembali naik besarannya menjadi Rp 60 Triliun.Inovasi Presiden Joko Widodo diiringi dengan pemberian sinyal waspada bagi penyerap anggaran dana desa yang memiliki potensi adanya korupsi yang dilakukan raja-raja kecil di daerah.

Bahkan lembaga antirasuah pun sudah dan ikut melirik dana desa yang memungkinkan menjadi jalur yang lapang bagi para kepala daerah untuk melenggang mengenakan rompi oranye ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus ada juga pengawasan, controlling, checking yang terus menerus karena ini uang gede banget. Saya sudah selalu sampaikan. Artinya dalam tiga tahun ini sudah Rp 127 triliun," tutur Joko Widodo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai Hanura di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

Hal senadapun diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo yang meminta partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.

Terlebih, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang melibatkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'I dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

"Berharap kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa pada call center kami di 1500040. Pemerintah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut," jelas Eko Putro Sandjojo.

Catatan ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran anggaran di APBN tak lagi menjadi rahasia yang nyata bahkan menjadi hal lazim dimata publik. Menelisik kemirisan defisit anggaran di APBN, ternyata tidak menyurutkan para koruptor untuk berempati, sadar diri lalu mengurungkan niatnya untuk mengeruk kekayaan Negara dengan dalih kasihan melihat APBN yang selalu serba kekurangan.

Namun, dana desa yang sudah masuk dalam daftar pengeluaran Negara pun masih dibidik koruptor sebagai lahan basah yang hanya akan mengantarkannya ke kursi pesakitan tindak pidana korupsi yang populis bagi para tikus berdasi untuk mengenakan rompi oranye dan ditampilkan  

Belanja APBN : Tangguk Rapat, Keruntung Bobos?

Kondisi APBN Indonesia sepertinya istri yang tak cakap mengelola keuangan rumah tangga sehingga pengeluaran lebih banyak dibandingkan pendapatan.

Alhasil, tidak ada sinkronisasi antara pengeluaran dan pemasukan.Hal ini pun menjadi hal lazim disaat melihat potret besaran belanja Negara disetiap tahunnya yang selalu mengalami defisit apabila disesuaikan dengan besaran pendapatan Negara.

Pantaslah peribahasa ‘tangguk rapat, kerungtung bobos' dilekatkan dengan kondisi APBN Indonesia.Yang mengartikan bahwa pengeluaran yang selangit berbanding terbalik dengan pemasukan yang terbatas.

Hal ini terekam pada defisit anggaran APBN di tahun 2017 yang mencapai Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan, pertumbuhan ekonomi ditargetkan hanya 5,1 persen.

Apabila disesuaikan dengan pendapatan Negara di tahun 2017 yang hanya mampu mengantongi Rp 1.750,3 Triliun, pengeluaran belanja Negara jauh melampaui pendapatan yaitu senilai Rp 2.080,5 Triliun.

Tentunya, belanja Negara dikategorisasikan menjadi beberapa bagian serapan anggaran diantaranya belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah dan dana desa.

Pada tahun 2017, belanja Negara memiliki total besaran sampai Rp 2.080,5 Triliun yang terbagi diantaranya : pengeluaran belanja kementerian/lembaga Negara senilai Rp 763,6 Triliun dan belanja non kementerian/lembaga Negara senilai Rp 552 Triliun. Sementara itu, nominal transfer ke daerah dan dana desa besarannya mencapai Rp 764,9 Triliun.

Terkhusus untuk belanja non kementerian/lembaga yang memiliki nominal sebesar Rp 552 Triliun itu diserap menjadi lima program pengelolaan diantaranya program pengelolaan subsidi senilai Rp 160,1 Triliun, program pengelolaan belanja lainnya Rp 60,4 Triliun, program pengelolaan utang Negara Rp 221,2 Triliun, program pengelolaan hibah Negara Rp 2,2 Triliun dan program pengelolaan transaksi lainnya senilai Rp 180,1 Triliun.
 -----------------------------------------------------

FRAGMEN MELANKOLIS APBN INDONESIA



Oleh : Safarianshah Zulkarnaen

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang sebelumnya perlu melalui proses pengajuan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rangkaian cuplikan dagelan yang dinamis dan selalu berulang disetiap waktunya.

Selain berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, APBN pun terbiasa melakukan rutinitasnya untuk selalu nyaman pada posisi defisit atau serba kekurangan.

Besaran pendapatan Negara selalu tidak lebih besar dari pengeluaran belanja Negara, maka Indonesia harus rela menjadi Negara yang memiliki utang yang tidak sedikit.

Ditinjau dari tujuannya, bahwa APBN yang memuat serangkaian program yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, tentunya menjadi ujung tombak dari implementasi grand design yang dinyanyikan Joko Widodo saat kampanye pada Pemilihan Presiden 2014 yang lalu.

-----------------------------------------------------

Pendapatan Negara Menurun, Jokowi Dejavu?

Dalam kurun waktu satu dekade terakhir dari tahun 2007-2017, pendapatan negara kian menari diatas angin dan mempertontonkan sentimen positif bahwa penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebagai sumber pendapatan Negara memiliki catatan kenaikan yang dominan hampir di setiap tahunnya.

Namun, terkhusus pada dua fase di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, pendapatan Negara mengalami penurunan yang cukup drastis. Pada tahun 2010, tepat di tahun pertama kepemimpinan jilid kedua SBY menjadi kepala Negara, pendapatan Negara berada pada besaran Rp 949.6 Triliun.

Dengan kata lain, angka ini menurun dibandingkan tahun 2009 yang besarannya mencapai Rp 985.7 Triliun. Namun, setidaknya ada hal signifikan terjadi pada tahun 2008 pendapatan Negara mampu meningkat drastis pada angka Rp 781,3 Triliun merangsek naik drastis di tahun 2008 menjadi Rp 985.7 Triliun.

Penurunan pendapatan Negara pun bukan hanya terjadi pada Ketua Umum partai berlogo Mercy saja, namun di era Presiden Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2016 tercatat pendapatan Negara sebesar Rp 1.822,5 Triliun yang menurun menjadi Rp 1.750,3 Triliun di tahun 2017. Bahkan, nilai pendapatan Negara di tahun 2017 lebih rendah dibandingkan pendapatan Negara di tahun 2015 yang berada pada angka Rp 1.793,6 Triliun.

Kepiluan dari naik turunnya besaran pendapatan Negara dipengaruhi beberapa faktor diantaranya indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pendapatan Negara, kebijakan pembangunan ekonomi dan perkembangan pemungutan pendapatan negara secara umum.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan ditentukan oleh target inflasi serta kebijakan pemerintah terkait perpajakan seperti perubahan besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP), upaya ekstensifikasi peningkatan jumlah wajib pajak dan lainnya.

Terkait dengan pendapatan Negara sebagai salah satu indikator struktur APBN, tentunya sebagai pemerintah bertanggungjawab untuk mengelola dan menyerap serta mengeluarkan anggaran dengan mengedepankan prinsip belanja hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, prinsip pengeluaran pembelanjaan Negara pun harus terarah, terkendali dan sesuai dengan rencana program.

-----------------------------------------------------


Berikan Kesempatan Masyarakat Mengenal Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Media massa ialah kiblat nyata bagi masyarakat yang haus akan informasi. Terlebih, era digital yang kini menerpa negeri semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Rasanya perlu merenungkan, bagi para pegiat media massa yang berkecimpung dalam dunia jurnalistik bahwa tugas lainnya ialah membentuk karakter masyarakat melalui tulisan. Karya insan media bukan hanya menjadi tuntutan redaksi, namun menjadi ujung tombak dari degradasi maupun upaya mencerdaskan bangsa melalui tinta yang ditorehkan.

Apa tanggungjawab diatas terlalu hiperbola? Tentu rasanya begitu bila hanya dibaca sekilas. Namun, saat direnungkan rasa-rasanya perlu turut andil dalam menghiasi dunia jurnalistik dengan tulisan atau bahasa yang sehat dan layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Dikala semakin mudahnya akses informasi melalui media online dengan sekali klik langsung terbuka jendela informasi, perlu disadari bahwa gerbang ini sesekali harus mendapat penyadaran dari kalangan masyarakat ataupun ahli dibidang ilmu komunikasi massa. Karenanya, media online memiliki andil dalam perubahan karakter masyarakat yang selalu mengonsumsi berita boombastis yang hanya mengedepankan 'viewers'.

Tak adil rasanya bila media online yang kini menjadi medium utama dalam mendapatkan informasi bagi masyarakat disusupi penggunaan frasa, kata, kalimat dan bahasa yang 'nyeleneh' yang didasarkan pada menarik perhatian pembacanya walau tak sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Tren terkini media online yang lahir sebagai media massa  terbarukan memberikan kontribusi degradasi cukup besar terhadap kualitas produk jurnalistik. Asumsinya, walau dari kecepatan media online lebih unggul, namun segi nilai akurat dan faktualnya menjadi nomor dua bahkan menjadi nomor yang terbelakang. Utamanya, boombastis dan menyita paksa perhatian para pembacanya.

Adilkah?

Apabila dicermati bahwa pemberitaan media online memiliki kekurangan dari tidak komprehensifnya penyajian informasinya. Dari kekurangan tersebut, bahkan 'banyak' media online yang menambah catatan kepiluan media online dengan menghadirkan bubuhan kata, kalimat dan ungkapan yang menodai kaidah kebahasaan dan jurnalistik.

Ingin terlihat aneh dan boombastis dengan harapan banyak viewers yang meningkat pada ranking website di alexa.com maupun google analytic.

Rahasia umum bila dulu ada ungkapan media massa yang bergerak didunia penyiaran mengejar rating dan share, rasanya penyakit ini bergerak menjangkit media online yang lebih memprioritaskan viewers dibandingkan penggunaan diksi yang tepat dan sesuai dengan kaidah yang sudah ditentukan.

Sita perhatian masyarakat agar mengklik beritanya, namun secara psikologis, media online mengajarkan masyarakat untuk terbiasa dengan bahasa yang 'nyeleneh' bahkan tidak elok dibaca. (Catatannya bila pembacanya tahu mengenai tugas dan kaidah ilmu jurnalistik tentu akan terasa sakit matanya saat membaca berita dengan kebahasaan yang aneh).

Mengedepankan literasi media kepada masyarakat bukan hanya bertepuk sebelah tangan yang memaksa masyarakat cerdas untuk menyantap pemberitaan. Namun, para pegiat media massa pun harus memiliki kecerdasan dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya untuk senantiasa menghidupkan optimisme bahwa bahasa indonesia baik dan benar merupakan hal yang utama bagi konten media massa.

Dalam ilmu jurnalistik, dikenal dengan istilah gatekeeper yang menjadi penjaga gawang ataupun individu yang memiliki tanggungjawab menyunting, menyeleksi dan menyiarkan pemberitaan. Ditengah literasi media yang kian digaungkan, gatekeeper media pun memiliki tanggungjawab besar yang bukan hanya terkait dengan isi pemberitaan yang faktual dan cover both side, namun dari unsur kebahasaan yang perlu dijaga dan diselamatkan agar pembaca senantiasa terbiasa dengan penggunaan bahasa indonesia yang baik dan benar.

Istilah terdahulu dikenal 'tontonan akan menjadi tuntunan bahkan tuntutan' inipun bahkan sudah menjangkit media online yang semakin gencar saling mendahului untuk penyajian pemberitaan yang boombasti namun kaidah jurnalistik dilupakan bahkan tercecer dibawah meja redaksi.

Selamatkan masyarakat dari penggunaan bahasa yang tidak elok, agar masyarakat terbiasa dan bisa sempat mengenal bahasa indonesia yang baik dan benar melalui media massa.