Kamis, 31 Oktober 2013

Bersenandung Dalam Senja

Lantunan nada seiring dengan irama membuatku terpaksa menari
Menari ditengah terpaan belenggu yang berkecambuk dalam sukma
Aku duduk termenung diluar alam
Menikmati semilir angin yang terus mengombang - ambingkan anganku

Aku tak mau dikalahkan dengan rumput yang digoyangkan oleh angin
Aku pun menari dalam pentas belenggu senja
Dedaunan kering berhembus dengan bebas
Aku pun ingin ikut bersamanya dalam lantunan kebebasan

Senja telah menyerah tanpa paksaan
Tapi aku terus menari dengan caraku sendiri diatas senja yang telah menyerah
Sampah kering pun jadi objek tarian para lalat - lalat kelaparan
Lalat yang kian berpindah dari satu tempat ke tempat lain

Senandung oh senandung....
Aku tetap akan bersama senja dan senandung semoga akan senantiasa bersama kami.

Romantisme Pagi Ini

Sungguh romantis pagi ini,
aku bisa menikmati hari dengan segenap kepiluan yang mengikis.
Tak lagi menjadi benalu diriku sendiri tapi menjadi jawaban atas kegundahan hati.
Aku tidak butuh apapun,
Tapi sejenak aku butuhkan kesendirian untuk membuatku merenungkan semua ini.

Di pagi ini, seperti biasa musik instrumental mendengung di sela - sela telingan dan merasuk ke dalam sukmaku.
Intim sekali pagi ini. Sungguh romantis dalam kesendirian.
Angin mendayu - dayu seakan membuat sandaran punggungku,

Air es kian mencair bila hanya didiamkan.
Air panas akan terasa dingin bila didiamkan.

Melodi instrumental membawaku menjadi melow dipagi ini,
entah apa?
Ketika ku bayangkan raut wajah ayu nya, aku pun segera buyarkan bayangan itu, dan lebih baik menikmati seteguk air susu

Entah apa kata yang bisa kuungkapkan untuk romantisme di pagi ini, tapi aku menikmati semuanya.

Rabu, 30 Oktober 2013

Bukan Duniamu, tapi Nikmatilah...

Semilir angin terasa sejuk ditengah kesepian senja.
Putra sang Raja tengah pilu dengan sejuta kegundahan dalam hatinya.
Rumput seakan mentertawakan tingkah memilukan ini, apa yang terjadi ? entahlah...
Disini Putra sang Raja sudah terbiasa dengan kegundahan hatinya.
Walaupun hari ini hari yang indah, tapi dia tak menikmatinya...
Senja berganti malam,
Malam kian apatis memandang kepiluan Putra sang Raja, malam pun menutup sinarnya dan langit gelap gulita.

Ingin rasanya Putra sang Raja mengukir diatas gelapnya malam, tapi tiada daya...
malam pun sudah tak mau menjadi sandaran kepiluan Putra sang Raja

" Andai saja kau ikuti kata hatimu yang sesungguhnya, engkau takkan sepilu ini sang Putra Raja ? " ungkap sang malam dengan penuh belas kasihan dan sedikit kesal dengan tingkah Putra sang Raja 

Putra sang Raja mulai merenungkan apa yang ia rasakan dan ia lakukan bahwa sesungguhnya ini bukan dunianya, tapi dunia yang berbeda.

" Biarkan diriku ini mencintai duniaku dengan cara ku sendiri " ujar Putra sang Raja dengan keegoisannya

Malam pun menjadi lebih tak memperdulikan walaupun sang Putra Raja adalah sahabatnya.

" Aku akan tetap didalam duniaku dan aku akan selalu disini " tegas Putra sang Raja

Malam hanya menjawab, " semoga kebaikan cinta akan selalu mengitari setiap langkahmu sang mahkota "



Bersambung......#1

Kamis, 24 Oktober 2013

Bahasa Indonesia Jurnalistik

BAHASA jurnalistik sewajarnya didasarkan atas kesadaran terbatasnya ruangan dan waktu. Salah satu sifat dasar jurnalisme menghendaki kemampuan komunikasi cepat dalam ruangan serta waktu yang relatif terbatas. Meski pers nasional yang menggunakan bahasa Indonesia sudah cukup lama usianya, sejak sebelum tahun 1928 (tahun Sumpah Pemuda), tapi masih terasa perlu sekarang kita menuju suatu bahasa jurnalistik Indonesia yang lebih efisien. Dengan efisien saya maksudkan lebih hemat dan lebih jelas. Asas hemat dan jelas ini penting buat setiap reporter, dan lebih penting lagi buat editor.
Di bawah ini diutarakan beberapa fasal, yang diharapkan bisa diterima para (calon) wartawan dalam usaha kita ke arah efisien penulisan.
HEMAT
Penghematan diarahkan ke penghematan ruangan dan waktu. Ini bisa dilakukan di dua lapisan:
(1)    unsur kata
(2)   unsur kalimat
Penghematan Unsur Kata
1a) Beberapa kata Indonesia sebenarnya bisa dihemat tanpa mengorbankan tatabahasa dan jelasnya arti. Misalnya:
agar supaya     ……………..         agar, supaya
akan tetapi       ……………..         tapi
apabila            ……………..         bila
sehingga           ……………..         hingga
meskipun          ……………..         meski
walaupun           ……………..         walau
tidak                    ……………..         tak (kecuali diujung kalimat atau berdiri sendiri).
1b) Kata daripada atau dari pada juga sering bisa disingkat jadi dari.
Misalnya:
”Keadaan lebih baik dari pada zaman sebelum perang”, menjadi ”Keadaan lebih baik sebelum perang”. Tapi mungkin masih janggal mengatakan: ”Darihidup berputih mata, lebih baik mati berputih tulang”.
1c) Ejaan yang salahkaprah justru bisa diperbaiki dengan menghemat huruf. Misalnya:
sjah                       ……… sah
khawatir            ……… kuatir
akhli                     ……… ahli
tammat              ……… tamat
progressive      ……… progresif
effektif                                ……… efektif
Catatan: Kesulitan pokok kita di waktu yang lalu ialah belum adanya ejaan standard bahasa Indonesia. Kita masih bingung, dan berdebat, tentang: rochatau roh? Zaman atau jaman? Textil atau tekstil? Kesusasteraan ataukesusastraan? Tehnik atau teknik? Dirumah atau di rumah?
Musah-mudahan dengan diputuskannya suatu peraturan ejaan standard, kita tak akan terus bersimpang-siur seperti selama ini. Ejaan merupakan unsur dasar bahasa tertulis. Sebagai dasar, ia pegang peranan penting dalam pertumbuhan bahasa, misalnya buat penciptaan kata baru, pemungutan kata dari bahasa lain dan sebagainya.
1d) Beberapa kata mempunyai sinonim yang lebih pendek. Misalnya:
kemudian          = lalu
makin                  = kian
terkedjut           = kaget
sangat = amat
demikian           = begitu
sekarang            = kini
Catatan: Dua kata yang bersamaan arti belum tentu bersamaan efek, sebab bahasa bukan hanya soal perasaan. Dalam soal memilih sinonim yang telah pendek memang perlu ada kelonggaran, dengan mempertimbangkan rasa bahasa.
Penghematan Unsur Kalimat
Lebih efektif dari penghematan kata ialah penghematan melalui struktur kalimat. Banyak contoh pembikinan kalimat dengan pemborosan kata.
2a) Pemakaian kata yang sebenarnya tak perlu, di awal kalimat:
-          ”Adalah merupakan kenyataan, bahwa percaturan politik internasional berubah-ubah setiap zaman”.
(Bisa disingkat: ”Merupakan kenyataan, bahwa …………….”).
-          ”Apa yang dinyatakan Wijoyo Nitisastro sudah jelas”.
(Bisa disingkat: ”Yang dinyatakan Wijoyo Nitisastro………..”).
2b) Pemakaian apakah atau apa (mungkin pengaruh bahasa daerah) yang sebenarnya bisa ditiadakan:
-          ”Apakah Indonesia akan terus tergantung pada bantuan luar negeri”?
(Bisa disingkat: ”Akan terus tergantungkah Indonesia…..”).
-          Baik kita lihat, apa(kah) dia di rumah atau tidak”.
(Bisa disingkat: ”Baik kita lihat, dia di rumah atau tidak”).
2c) Pemakaian dari sebagai terjemahan of (Inggris) dalam hubungan milik yang sebenarnya bisa ditiadakan; Juga daripada.
-          ”Dalam hal ini pengertian dari Pemerintah diperlukan”.
(Bisa disingkat: ”Dalam hal ini pengertian Pemerintah diperlukan”.
-          ”Sintaksis adalah bagian daripada Tatabahasa”.
(Bisa disingkat: ”Sintaksis adalah bagian Tatabahasa”).
2d) Pemakaian untuk sebagai terjemahan to (Inggris) yang sebenarnya bisa ditiadakan:
-          ”Uni Soviet cenderung untuk mengakui hak-hak India”.
(Bisa disingkat: ”Uni Soviet cenderung mengakui…………”).
-          ”Pendirian semacam itu mudah untuk dipahami”.
(Bisa disingkat: ”Pendirian semacam itu mudah dipahami”).
-          ”GINSI dan Pemerintah bersetuju untuk memperbaruhi prosedur barang-barang modal”.
(Bisa disingkat: ”GINSI dan Pemerintah bersetuju memperbaruhi…….”).
Catatan: Dalam kalimat: ”Mereka setuju untuk tidak setuju”, kata untukdemi kejelasan dipertahankan.
2e) Pemakaian adalah sebagai terjemahan is atau are (Inggris) tak selamanya perlu:
-          ”Kera adalah binatang pemamah biak”.
(Bisa disingkat ”Kera binatang pemamah biak”).
Catatan: Dalam struktur kalimat lama, adalah ditiadakan, tapi kata ituditambahkan, misalnya dalam kalimat: ”Pikir itu pelita hati”. Kita bisa memakainya, meski lebih baik dihindari. Misalnya kalau kita harus menterjemahkan ”Man is a better driver than woman”, bisa mengacaukan bila disalin: ”Pria itu pengemudi yang lebih baik dari wanita”.
2f) Pembubuhan akan, telah, sedang sebagai penunjuk waktu sebenarnya bisa dihapuskan, kalau ada keterangan waktu:
-          ”Presiden besok akan meninjau pabrik ban Good year”.
(Bisa disingkat: ”Presiden besok meninjau pabrik………”).
-          ”Tadi telah dikatakan ……..”
(Bisa disingkat: ”Tadi dikatakan.”).
-          ”Kini Clay sedang sibuk mempersiapkan diri”.
(Bisa disingkat: ”Kini Clay mempersiapkan diri”).
2g) Pembubuhan bahwa sering bisa ditiadakan:
-          ”Pd. Gubernur Ali Sadikin membantah desas-desus yang mengatakanbahwa ia akan diganti”.
-          ”Tidak diragukan lagi bahwa ialah orangnya yang tepat”. (Bisa disingkat: ”Tak diragukan lagi, ialah orangnya yang tepat”.).
Catatan: Sebagai ganti bahwa ditaruhkan koma, atau pembuka (:), bila perlu.
2h) Yang, sebagai penghubung kata benda dengan kata sifat, kadang-kadang juga bisa ditiadakan dalam konteks kalimat tertentu:
-          ”Indonesia harus menjadi tetangga yang baik dari Australia”.
(Bisa disingkat: ”Indonesia harus menjadi tetangga baik Australia”).
-          ”Kami adalah pewaris yang sah dari kebudayaan dunia”.
2i) Pembentukan kata benda (ke + ….. + an atau pe + …….. + an) yang berasal dari kata kerja atau kata sifat, kadang, kadang, meski tak selamanya, menambah beban kalimat dengan kata yang sebenarnya tak perlu:
-          ”Tanggul kali Citanduy kemarin mengalami kebobolan”.
(Bisa dirumuskan: ”Tanggul kali Citanduy kemarin bobol”).
-          ”PN Sandang menderita kerugian Rp 3 juta”.
(Bisa dirumuskan: ”PN Sandang rugi Rp 3 juta”).
-          ”Ia telah tiga kali melakukan penipuan terhadap saya”
(Bisa disingkat: ”Ia telah tiga kali menipu saya”).
-          Ditandaskannya sekali lagi bahwa DPP kini sedang memikirkan langkah-langkah untuk mengadakan peremajaan dalam tubuh partai”.
(Bisa dirumuskan: ”Ditandaskannya sekali lagi, DPP sedang memikirkan langkah-langkah meremajakan tubuh partai”).
2j) Penggunaan kata sebagai dalam konteks ”dikutip sebagai mengatakan” yang belakangan ini sering muncul (terjemahan dan pengaruh bahasa jurnalistik Inggris & Amerika), masih meragukan nilainya buat bahasa jurnalistik Indonesia. Memang, dalam kalimat yang memakai rangkaian kata-kata itu (bahasa Inggrisnya ”quoted as saying”) tersimpul sikap berhati-hati memelihat kepastian berita. Kalimat ”Dirjen Pariwisata dikutip sebagai mengatakan……” tak menunjukkan Dirjen Pariwisata secara pasti mengatakan hal yang dimaksud; di situ si reporter memberi kesan ia mengutipnya bukan dari tangan pertama, sang Dirjen Pariwisata sendiri. Tapi perlu diperhitungkan mungkin kata sebagai bisa dihilangkan saja, hingga kalimatnya cukup berbunyi: ”Dirjen Pariwisata dikutip mengatakan………..”.
Bukankah masih terasa kesan bahwa si reporter tak mengutipnya dari tangan pertama?
Lagipula, seperti sering terjadi dalam setiap mode baru, pemakaian sebagai biasa menimbulkan ekses.
Contoh: Ali Sadikin menjelaskan tetang pelaksanaan membangun proyek miniatur Indonesia itu sebagai berkata: ”Itu akan dilakukan dalam tiga tahap” Harian Kami, 7 Desember 1971, halaman 1). Kata sebagai dalam berita itu samasekali tak tepat, selain boros.
2k) Penggunaan dimana, kalau tak hati-hati, juga bisa tak tepat dan boros.Dimana sebagai kataganti penanya yang berfungsi sebagai kataganti relatif muncul dalam bahasa Indonesia akibat pengaruh bahasa Barat.
1)      Dr. C. A. Mees, dalam Tatabahasa Indonesia (G. Kolff & Co., Bandung, 1953 hal. 290-294) menolak pemakaian dimana. Ia juga menolak pemakaianpada siapa, dengan siapa, untuk diganti dengan susunan kalimat Indonesia yang ”tidak meniru jalan bahasa Belanda”, dengan mempergunakan katatempat, kawan atau teman. Misalnya: ”orang tempat dia berutang” (bukan: pada siapa ia berutang); ”orang kawannya berjanji tadi” (bukan: orang dengan siapa ia berjanji tadi).
Bagaimana kemungkinannya untuk bahasa jurnalistik?
Misalnya: ”Rumah dimana saya diam”, yang berasal dari ”The house where I live in”, dalam bahasa Indonesia semula sebenarnya cukup berbunyi: ”Rumah yang saya diami”. Misal lain: ”Negeri dimana ia dibesarkan”, dalam bahasa Indonesia semula berbunyi: ”Negeri tempat ia dibesarkan”.
Dari kedua misal itu terasa bahasa Indonesia semula lebih luwes, kurang kaku. Meski begitu tak berarti kita harus mencampakkan kata dimana sama sekali dari pembentukan kalimat bahasa Indonesia. Hanya sekali lagi perlu ditegaskan: penggunaan dimana, kalau tak hati-hati, bisa tak tepat dan boros. Saya ambilkan 3 contoh ekses penggunaan dimana dari 3 koran:
 Kompas, 4 Desember 1971, halaman I:
”Penyakit itu dianggap berasal (dan disebarkan) oleh serdadu-serdadu Amerika (GI) dimana konsentrasi besar mereka ada di Vietnam”.
Sinar Harapan, 24 November 1971, halaman III:
”Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut di Menado dewasa ini sedang menggarap 9 buah perkara tindak pidana korupsi, dimana ke-9 buah perkara tsb. sebagian sudah dalam tahap penuntutan, selainnya masih dalam pengusutan.”
Abadi, 6 Desember 1971, halaman II:
”Selanjutnya dinyatakan bahwa keadaan ekonomi dan moneter dunia dewasa ini masih belum menentu, dimana secara tidak langsung telah dapat mempengaruhi usaha-usaha pemerintah di dalam menjaga kestabilan, baik untuk perluasan produksi ekonomi dan peningkatan ekspor”.
Dalam ketiga contoh kecerobohan pemakaian dimana itu tampak: kata tersebut tak menerangkan tempat, melainkan hanya berfungsi sebagai penyambung satu kalimat dengan kalimat lain. Sebetulnya masing-masing bisa dirumuskan dengan lebih hemat:
-          ”Penyakit itu dianggap berasal (dan disebarkan) serdadu-serdadu Amerika (GI), yang konsentrasi besarnya ada di Vietnam”.
-          ”Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut di Menado dewasa ini menggarap 9 perkara tindak pidana korupsi. Ke-9 perkata tsb. sebagian sudah dalam tahap penuntutan, selainnya (sisanya) masih dalam pengusutan”.
-          ”Selanjuntya dinyatakan bahwa keadaan ekonomi dan moneter dewasa ini masih belum menentu. Hal ini secara tidak langsung telah dapat….. dst”.
Perhatikan:
  1. Kalimat itu dijadikan dua, selain bisa menghilangkan dimana, juga menghasilkan kalimat-kalimat pendek.
  2. ”dewasa ini sedang” cukup jelas dengan ”dewasa ini”.
  3. kata ”9 buah” bisa dihilangkan ”buah”-nya sebab kecuali dalam konteks tertentu, kata penunjuk-jenis (dua butir telor, 5 ekor kambing, 7 sisirpisang) kadang-kadang bisa ditiadakan dalam bahasa Indonesia mutahir.
  4. Kalimat dijadikan dua. Kalimat kedua ditambahi Hal ini atau cukup Inidiawalnya.
2l) Dalam beberapa kasus, kata yang berfungsi menyambung satu kalimat dengan kalimat lain sesudahnya juga bisa ditiadakan, asal hubungan antara kedua kalimat itu secara implisit cukup jelas (logis) untuk menjamin kontinyuitas.
Misalnya:
-          ”Bukan kebetulan jika Gubernur menganggap proyek itu bermanfaat bagi daerahnya. Sebab 5 tahun mendatang, proyek itu bisa menampung 2500 tenaga kerja setengah terdidik”. (Kata sebab diawal kalimat kedua bisa ditiadakan: hubungan kausal antara kedua kalimat secara implisit sudah jelas).
-          ”Pelatih PSSI Witarsa mengakui kekurangan-kekurangan di bidang logistik anak-anak asuhnya. Kemudian ia juga menguraikan perlunya perbaikan gizi pemain” (Kata kemudian diawal kalimat kedua bisa ditiadakan; hubungan kronologis antara kedua kalimat secara implisit cukup jelas).
Tak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa dalam hal hubungan kausal dan kronologi saja kata yang berfungsi menyambung dua kalimat yang berurutan bisa ditiadakan. Kata tapi, walau atau meski yang mengesankan ada yang yang mengesankan adanya perlawanan tak bisa ditiadakan.
JELAS
Setelah dikemukakan 16 pasal yang merupakan pedoman dasar penghematan dalam menulis, di bawah ini pedoman dasar kejelasan dalam menulis. Menulis secara jelas membutuhkan dua prasyarat:
  1. Si penulis harus memahami betul soal yang mau ditulisnya, bukan juga pura-pura paham atau belum yakin benar akan pengetahuannya sendiri.
  2. Si penulis harus punya kesadaran tentang pembaca.
Memahami betul soal-soal yang mau ditulisnya berarti juga bisa menguasai bahan penulisan dalam suatu sistematik. Ada orang yang sebetulnya kurang bahan (baik hasil pengamatan, wawancara, hasil bacaan, buah pemikiran) hingga tulisannya cuma mengambang. Ada orang yang terlalu banyak bahan, hingga tak bisa membatasi dirinya: menulis terlalu panjang. Terutama dalam penulisan jurnalistik, tulisan kedua macam orang itu tak bisa dipakai. Sebab penulisan jurnalistik harus disertai informasi faktuil atau detail pengalaman dalam mengamati, berwawancara dan membaca sumber yang akurat. Juga harus dituangkan dalam waktu dan ruangan yang tersedia. Lebih penting lagi ialah kesadaran tentang pembaca.
Sebelum kita menulis, kita harus punya bayangan (sedikit-sedikitnya perkiraan) tentang pembaca kita: sampai berapa tinggi tingkat informasinya? Bisakah tulisan saya ini mereka pahami? Satu hal yang penting sekali diingat: tulisan kita tak hanya akan dibaca seorang atau sekelompok pembaca tertentu saja, melainkan oleh suatu publik yang cukup bervariasi dalam tingkat informasi. Pembaca harian atau majalah kita sebagian besar mungkin mahasiswa, tapi belum tentu semua tau sebagian besar mereka tahu apa dan siapanya W. S. Renda atau B. M. Diah. Menghadapi soal ini, pegangan penting buat penulis jurnalistik yang jelas ialah: buatlah tulisan yang tidak membingungkan orang yang yang belum tahu, tapi tak membosankan orang yang sudah tahu. Ini bisa dicapai dengan praktek yang sungguh-sungguh dan terus-menerus.
Sebuah tulisan yang jelas juga harus memperhitungkan syarat-syarat teknis komposisi:
    1. tanda baca yang tertib.
    2. ejaan yang tidak terlampau menyimpang dari yang lazim dipergunakan atau ejaan standard.
    3. pembagian tulisan secara sistematik dalam alinea-alinea. Karena bukan tempatnya di sini untuk berbicara mengenai komposisi, cukup kiranya ditekankan perlunya disiplin berpikir dan menuangkan pikiran dalam menulis, hingga sistematika tidak kalang-kabut, kalimat-kalimat tidak melayang kesana-kemari, bumbu-bumbu cerita tidak berhamburan menyimpang dari hal-hal yang perlu dan relevan.
Menuju kejelasan bahasa, ada dua lapisan yang perlu mendapatkan perhatian:
  1. unsur kata.
  2. unsur kalimat.
1a. Berhemat dengan kata-kata asing. Dewasa ini begitu derasnya arus istilah-istilah asing dalam pers kita. Misalnya: income per capita, Meet the Press, steam-bath, midnight show, project officer, two China policy,floating mass, program-oriented, floor-price, City Hall, upgrading,the best photo of the year, reshuffle, approach, single, seeded dan apa lagi.
Kata-kata itu sebenarnya bisa diterjemahkan, tapi dibiarkan begitu saja. Sementara diketahui bahwa tingkat pelajaran bahasa Inggris sedang merosot, bisa diperhitungkan sebentar lagi pembaca koran Indonesia akan terasing dari informasi, mengingat timbulnya jarak bahasa yang kian melebar. Apalagi jika diingat rakyat kebanyakan memahami bahasa Inggris sepatah pun tidak.
Sebelum terlambat, ikhtiar menterjemahkan kata-kata asing yang relatif mudah diterjemahkan harus segera dimulai. Tapi sementara itu diakui: perkembangan bahasa tak berdiri sendiri, melainkan ditopang perkembangan sektor kebudayaan lain. Maka sulitlah kita mencari terjemahan lunar module, feasibility study, after-shave lotion, drive-in, pant-suit,technical know-how, backhand drive, smash, slow motion,enterpeneur, boom, longplay, crash program, buffet dinner,double-breast, dll., karena pengertian-pengertian itu tak berasal dari perbendaharaan kultural kita. Walau begitu, ikhtiar mencari salinan Indonesia yang tepat dan enak (misalnya bell-bottom dengan ”cutbrai”) tetap perlu.
1b. Menghindari sejauh mungkin akronim. Setiap bahasa mempunyai akronim, tapi agaknya sejak 15 tahun terakhir, pers berbahasa Indonesia bertambah-tambah gemar mempergunakan akronim, hingga sampai hal-hal yang kurang perlu. Akronim mempunyai manfaat: menyingkat ucapan dan penulisan dengan cara yang mudah diingat.
Dalam bahasa Indonesia, yang kata-katanya jarang bersukukata tunggal dan yang rata-rata dituliskan dengan banyak huruf, kecenderungan membentuk akronim memang lumrah. ”Hankam”, ”Bappenas”, ”Daswati”, ”Humas” memang lebih ringkas dari ”Pertahanan & Keamanan” ”Badan Perencanaan Pembangunan Nasional”, ”Daerah Swantantra Tingkat” dan ”Hubungan Masyarakat”.
Tapi kiranya akan teramat membingungkan kalau kita seenaknya saja membikin akronim sendiri dan terlalu sering. Di samping itu, perlu diingat: ada yang membuat akronim untuk alasan praktis dalam dinas (misalnya yang dilakukan kalangan ketentaraan), ada yang membuat akronim untuk bergurau, mengejek dan mencoba lucu (misalnya di kalangan remaja sehari-hari: ”ortu” untuk ”orangtua”; atau di pojok koran: ”keruk nasi” untuk ”kerukunan nasional”) tapi ada pula yang membuat akronim untuk menciptakan efek propaganda dalam permusuhan politik
(misalnya ”Manikebu” untuk ”Manifes Kebudayaan”, ”Nekolim” untuk ”neo-kolonialisme”. ”Cinkom” untuk ”Cina Komunis”, ”ASU” untuk ”Ali Surachman”). Bahasa jurnalistik, dari sikap objektif, seharusnya menghindarkan akronim jenis terakhir itu. Juga akronim bahasa pojok sebaiknya dihindarkan dari bahasa pemberitaan, misalnya ”Djagung” untuk ”Djaksa Agung”, ”Gepeng” untuk ”Gerakan Penghematan”, ”sas-sus” untuk ”desas-desus”.
Saya tak bermaksud memberikan batas yang tegas akronim mana saja yang bisa dipakai dalam bahasa pemberitaan atau tulisan dan mana yang tidak. Saya hanya ingin mengingatkan: akronim akhirnya bisa mengaburkan pengertian kata-kata yang diakronimkan, hingga baik yang mempergunakan ataupun yang membaca dan yang mendengarnya bisa terlupa akan isi semula suatu akronim. Misalnya akronim ”Gepeng” jika terus-menerus dipakai bisa menyebabkan kita lupa makna ”gerakan” dan ”penghematan” yang terkandung dalam maksud semula, begitu pula akronim ”ASU”.
Kita makin lama makin alpa buat apa merenungkan kembali makna semula sebelum kata-kata itu diakronimkan. Sikap analitis dan kritis kita bisa hilang terhadap kata berbentuk akronim itu, dan itulah sebabnya akronim sering dihubungkan dengan bahasa pemerintahan totaliter dan sangat penting dalam bahasa Indonesia.
Tapi seperti halnya dalam asas penghematan, asas kejelasan juga lebih efektif jika dilakukan dalam struktur kalimat. Satu-satunya untuk itu ialahdihindarkannya kalimat-kalimat majemuk yang paling panjang anak kalimatnya; terlebih-lebih lagi, jika kalimat majemuk itu kemudian bercucu kalimat.
Pada dasarnya setiap kalimat yang amat panjang, lebih dari 15-20 kata, bisa mengaburkan hal yang lebih pokok, apalagi dalam bahasa jurnalistik. Itulah sebabnya penulisan lead (awal) berita sebaiknya dibatasi hingga 13 kata. Bila lebih panjang dari itu, pembaca bisa kehilangan jejak persoalan. Apalagi bila dalam satu kalimat terlalu banyak data yang dijejalkan.
Contoh:
Harian Kami, 4 Desember 1971, halaman 1:
”Sehubungan dengan berita ‘Harian Kami’ tanggal 25 November 1971 hari Kamis berjudul: ‘Tanah Kompleks IAIN Ciputat dijadikan Objek Manipulasi’ (berdasarkan keterangan pers dari Hamdi Ajusa, Ketua Dewan Mahasiswa IAIN Djakarta) maka pada tanggal 28 November jbl. di Kampus IAIN tersebut telah diadakan pertemuan antara pihak Staf JPMII (Jajasan Pembangunan Madrasah Islam & Ihsan – Perwakilan Ciputat) dengan Hamdi Ajusa mewakili DM IAIN dengan maksud untuk mengadakan ‘clearing’ terhadap berita itu.”
Perhatikan: Kalimat itu terdiri dari 60 kata lebih. Sebagai pembaca, saya memerlukan dua kali membacanya untuk memahami yang ingin dinyatakan sang wartawan. Pada pembacaan pertama, saya kehilangan jejak perkara yang disajikan di hadapan saya. Ini artinya suatu komunikasi cepat tak tercapai. Lebih ruwet lagi soalnya jika bukan saja pembaca yang kehilangan jejak dengan dipergunakannya kalimat-kalimat panjang, tapi juga si penulis sendiri.
Pedoman, 4 Desember 1971, halaman IV:
”Selama tour tersebut sambutan masyarakat setempat di mana mereka mengadakan pertunjukan mendapat sambutan hangat.”
Perhatikan: Penulis kehilangan subjek semula kalimatnya sendiri, yakni sambutan masyarakat setempat. Akibatnya kalimat itu berarti, ”yang mendapat sambutan hangat ialah sambutan masyarakat setempat.”
Sinar Harapan, 22 November 1971, halaman VII:
”Di kampung-kampung kelihatan lebaran lebih bersemarak, ketupat beserta sayur dan sedikit daging semur, opor ayam ikut berlebaran. Dari rumah yang satu ke rumah yang lain, ketupat-ketupat tersebut saling mengunjungidan di langgar-langgar, surau-surau ramai pula ketupat-ketupat, daging semur, opor ayam disantap bersama oleh mereka.”
Perhatikan: Siapa yang dimaksud dengan kata ganti mereka dalam kalimat itu? Si penulis nampaknya lupa bahwa ia sebelumnya tak pernah menyebut ”orang-orang kampung”. Mengingat dekat sebelum itu ada kalimat ketupat-ketupat tersebut saling mengunjungi dan kalimat surau-surau ramai pula ketupat-ketupat, kalimat panjang itu bisa berarti aneh dan lucu: ”daging semur, opor ayam disantap bersama oleh ketupat-ketupat.




Kata serapan

Kata Serapan adalah kata yang berasal dari bahasa asing yang sudah sudah diintegrasikan ke dalam suatu bahasa dan diterima pemakaiannya secara umum.

            Berdasarkan taraf integrasinya, kata serapan dalam bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi 2 golongan besar.
Pertama, kata serapan yang belum sepenuhnya terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti reshuffle, shuttle cock, long march, dan lain-lain. Kata-kata ini dipakai dalam konteks bahasa Indonesia, tetapi pengucapannya masih mengikuti cara asing.
Kedua, kata serapan yang pengucapan dan penulisannya disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia. Dalam hal ini diusahakan agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat dibandingkan dengan bentuk asalnya.

Bahasa yang paling banyak diserap kata-katanya, berdasarkan referensi penulis, adalah bahasa Belandayang mencapai 3.280 kata. Hal ini terutama disebabkan lamanya masa penjajahan oleh bangsa Belanda yang mencapai 3,5 abad. Bahasa Belanda dipakai hingga masa pergerakan kemerdekaan dalam komunikasi gagasan kenegaraan dan tentunya juga dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh kata-kata yang diserap dari bahasa Belanda :
o   advokat (advocaat),
o   brankas (brandkast),
o   demokrasi (demokratie),
o   eksemplar (exemplaar), dan lain-lain.


Setelah bahasa Belanda, yang menempati peringkat kedua dalam penyerapan kata-katanya adalah bahasa Inggris. Jumlah kata yang diserap dari bahasa Inggris adalah sebanyak 1.610 kata.
Contoh kata-kata yang diserap dari bahasa Inggris :
o   aktor (actor),
o   aktris (actress),
o   bisnis (business),
o   departemen (department), dan lain-lain.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, banyak kata termasuk dari bahasa Inggris yang belum sepenuhnya diserap sehingga pemakaiannya masih dalam bentuk aslinya. Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional dan dipakai secara luas di negeri ini hingga masa yang akan datang. Hal tersebut memungkinkan penyerapan kata yang lebih banyak lagi dari saat ini.
Berdasarkan referensi, jumlah kata yang diserap dari berbagai bahasa antara lain :
1.    Bahasa Arab (1.495 kata)
2.    Bahasa Sansekerta atau jawa kuno (677 kata)
3.    Bahasa Cina (290 kata)
4.    Bahasa Portugis (131 kata)
5.    Bahasa Tamil (83 kata)
6.    Bahasa Parsi (63 kata)
7.    Bahasa Hindi (7 kata)
Kata-kata yang telah diserap dari bahasa lain berperan dalam memperkaya bahasa Indonesia dan hal yang terpenting dari kata serapan adalah pemakaian dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari yang harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.


            Kata – kata serapan itu masuk ke dalam bahasa Indonesia dengan  empat cara yang lazim ditempuh yaituadopsi , adaptasi, penerjemahan, dan kreasi.

4.    Cara Adopsi.
Cara adopsi terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil makna kata asing itu secara keseluruhan.
Contoh :
o   Supermarket,
o   Plaza,
o   Mall,
o   Hotdog,
o   Impeachment,
o   dll.

5.    Cara Adaptasi.
Cara adopsi terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil makna kata asing itu, sedangkan ejaan atau cara penulisannya disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia.
Contoh :
o   Option           Ã  opsi,
o   Provocateur  Ã  provokator,
o   Conspiracy    Ã  konspirasi,
o   Reformation  Ã  reformasi,
o   Pluralization  Ã  pluralisasi,
o   Acceptability  Ã  akseptabilitas,
o   Maximal         Ã  maksimal,
o   Cadeu                        Ã  kado,
o   Dll.


3.    Cara Penerjemahan.
Cara ini terjadi apabila pemakai bahasa mengambil konsep yang terkandung dalam bahasa asing itu, kemudian kata tersebut diberi padanan dalam bahasa Indonesia.
Contoh :
o   Overlap         Ã   tumpang-tindih,
o   Acceleration  Ã   percepatan,
o   Pilot Project  Ã   proyek rintisan,
o   Try Out         Ã   uji coba,
o   Dll.
4.    Cara Kreasi.
Cara ini terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil konsep dasar yang ada dalam bahasa sumbernya, kemudian dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia.
Contoh :
o   Effective        Ã  Berhasil guna,
o   Shuttle           Ã  Ulang alik,
o   Spare part      Ã  Suku cadang,
o   Dll.



Rabu, 23 Oktober 2013

Wakil Rakyat Lupa Daratan


Negara ini seperti dipermainkan oleh para kaum intelegensia. Negara ini bukan boneka kayu. Yang semena – mena di gerakkan dan dipermainkan. Jenuh rasanya memandang polemik mengenai dua hal di negeri ini, uang dan kekuasaan. Legislatif merupakan posisi yang selalu di rebutkan di kala pesta demokrasi di mulai. Lantas apa yang melatar belakangi arogansi ketertarikan untuk meraih kursi tersebut. Apa sebuah kepolosan dengan dalih demi kesejahteraan rakyat dan memperjuangkan hak rakyat masih berlaku?  Saya rasa tidak!.
Menjelang Pemilu 2014, mereka calon legislatif akan merengek untuk di pilih dan menjanjikan bermilyaran harapan. Tapi ketika keberuntungan berpihak, ternyata mereka terpilih akan tetapi semuanya menjadi kelabu bahkan hanya rintihan yang tetap di rasakan rakyat.
Jangan sombong sahabatku, kalian di sana membawa amanah rakyat. Kalian di sana membawa visi rakyat. Kalian di sana bukan untuk berfoya – foya. Kalian hanyalah perwakilan yang menjadi delegasi rakyat dalam semarak sistem demokrasi yang dianut Negara ini.
Dimana visi rakyat yang kalian perjuangkan? Dimana kesejahteraan rakyat yang selalu kalian dengungkan? Lalu hal mana yang kalian perjuangkan ? Sebuah omong kosong saja!!!
Jadikan DPR  sebagai pilar konstruktif bagi kemajuan bangsa ini, bukan menjadi lahan industri keserakahan yang senantiasa menggoda kalian. Buang anggota legislatif ‘nakal’ ke dalam keranjang sampah.

“ EIGENRICHTING”

 Telah diketengahkan di muka bahwa pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa. Perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau “eigenrichting” tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam hukum perdata tindakan menghakimi sendiri  yang dibolehkan misalnya: bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangannya, setelah tetangga itu diminta untuk memotongnya tetapi menolak, asal yang memotong dahan itu tidak menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan.

Setiap pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi, tetapi ada perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi karena dirasakan kurang layak dan akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat. Dirasakan kurang layak karena dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingannya. Dalam hal ini tidak boleh ada hubungan yang timpang atau tidak seimbang antara penyerangan dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya hanya ringan atau kecil. Tidak dibenarkan misalnya: seorang penghuni rumah yang menunggu masuknya pencuri lewat jendela, kemudian setelah pencuri menongolkan kepalanya di jendela disiramnya dengan asam belerang.
Jadi ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi, pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.
Pertama ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond), yang termasuk perbuatan ini ialah: keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan. Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman. Contoh klasik dari keadaan darurat: Dadap yang hendak menolong Waru, yang tersekap dalam toko milik Waru yang sedang terbakar, dengan memecahkan kaca etelage toko tersebut untuk memasuki toko karena semua pintu terkunci pada hakekatnya melakukan pengrusakan, tetapi keadaannya memaksa Dadap berbuat demikian, sehingga ini tidak dapat dihukum kareba perbuatannya itu. Keadaan tertentu ini membenarkan perbuatannya. Alasan keadaan terpaksa atau daya paksa tidak dapat diterima jika keadaan yang memaksa yang diajukan oleh undang-undang sudah diperhitungkan terlebih dahulu.
Pembelaan terpaksa atau pembelaan dalam keadaan darurat (noodweer) merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum (ps. 49 KUHP). Contoh: seseorang yang kepergok seorang pencuri di pekarangannya pada tengah malam terpaksa berkelahi dan membela diri mati-matian yang akhirnya mengakibatkan matinya pencuri. Si “pembunuh” pencuri tidak dapat di hukum, Ia dibenarkan membela dirinya mati-matian, meskipun menyebabkan matinya pencuri.
Dalam pembelaan darurat harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum, kalau tidak maka tidak mungkin adanya pembelaan terpaksa. Bagi hakim cukup dengan membuktikan ada tidaknya penyerangan. Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat di hukum (ps. 50 KUHP). Ketentuan undang-undang menghalalkan perbuatan yang disarkan atas kententuan undang-undang tersebut. Jadi apa yang telah diharuskan oleh undang-undang tidak mungkin utnuk diancam hukuman dengan undang-undang lain, termasuk undang-undang lain juga peraturan daerah. Contoh: pada pengosongan suatu rumah juru sita dapat meletakkan perabotan rumah tangga dijalan, sekalipun ada larangan Pemerintah Daerah untuk meletakkan barang-barang di jalan umum.
Melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang wenang untuk memerintahkan tidak dapat di hukum (ps. 51 KUHP). Membunuh orang itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Akan tetapi kalau ada seorang prajurit dalam suatu operasi militer atas perintah komandannya menembak mati seseorang ia tidak di hukum, karena ia harus mentaati perintah atasannya.
Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum , tetapi tidak dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia (ps. 48 KUHP). Contoh: seorang kasir bank yang menyerahkan uang kas karena ia ditodong untuk menyerahkannya menghadapi force mayeur. Ia tidak mungkin mengadakan perlawanan, karena serangannya atau ancamannya terlalu kuat.

Dalam ilmu hukum pidana kedua alasan yang menyebabkan pelanggar kaedah hukum tidak dikenakan sanksi yaitu alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrond) dan alasan pelepas unsure kesalahan (schulduitsluitingsgrond) disebut fait d’excuse (alasan pemaaf, strafuitsluitingsgrond). Jadi ada dua penyimpangan dari kaedah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran. Yang dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena tidak dikenakan sanksi.

KODE ETIK JURNALISTIK


Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. 

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a.     Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.     Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.      Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.     Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.      menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.     menghormati hak privasi;
c.      tidak menyuap;
e.    menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.     menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.    tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.     penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a.      Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.      Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.      Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.      Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a.      Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b.      Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.      Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d.      Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.      Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.


Penafsiran

a.     Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b.     Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a.         Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.        Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7


Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a.     Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b.      Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.      Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d.      “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a.      Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.     Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.




Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a.     Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b.     Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a.      Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.      Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a.     Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.     Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c.     Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.



Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. 
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.