Lantunan nada seiring dengan irama membuatku terpaksa menari
Menari ditengah terpaan belenggu yang berkecambuk dalam sukma
Aku duduk termenung diluar alam
Menikmati semilir angin yang terus mengombang - ambingkan anganku
Aku tak mau dikalahkan dengan rumput yang digoyangkan oleh angin
Aku pun menari dalam pentas belenggu senja
Dedaunan kering berhembus dengan bebas
Aku pun ingin ikut bersamanya dalam lantunan kebebasan
Senja telah menyerah tanpa paksaan
Tapi aku terus menari dengan caraku sendiri diatas senja yang telah menyerah
Sampah kering pun jadi objek tarian para lalat - lalat kelaparan
Lalat yang kian berpindah dari satu tempat ke tempat lain
Senandung oh senandung....
Aku tetap akan bersama senja dan senandung semoga akan senantiasa bersama kami.
Kamis, 31 Oktober 2013
Romantisme Pagi Ini
Sungguh romantis pagi ini,
aku bisa menikmati hari dengan segenap kepiluan yang mengikis.
Tak lagi menjadi benalu diriku sendiri tapi menjadi jawaban atas kegundahan hati.
Aku tidak butuh apapun,
Tapi sejenak aku butuhkan kesendirian untuk membuatku merenungkan semua ini.
Di pagi ini, seperti biasa musik instrumental mendengung di sela - sela telingan dan merasuk ke dalam sukmaku.
Intim sekali pagi ini. Sungguh romantis dalam kesendirian.
Angin mendayu - dayu seakan membuat sandaran punggungku,
Air es kian mencair bila hanya didiamkan.
Air panas akan terasa dingin bila didiamkan.
Melodi instrumental membawaku menjadi melow dipagi ini,
entah apa?
Ketika ku bayangkan raut wajah ayu nya, aku pun segera buyarkan bayangan itu, dan lebih baik menikmati seteguk air susu
Entah apa kata yang bisa kuungkapkan untuk romantisme di pagi ini, tapi aku menikmati semuanya.
aku bisa menikmati hari dengan segenap kepiluan yang mengikis.
Tak lagi menjadi benalu diriku sendiri tapi menjadi jawaban atas kegundahan hati.
Aku tidak butuh apapun,
Tapi sejenak aku butuhkan kesendirian untuk membuatku merenungkan semua ini.
Di pagi ini, seperti biasa musik instrumental mendengung di sela - sela telingan dan merasuk ke dalam sukmaku.
Intim sekali pagi ini. Sungguh romantis dalam kesendirian.
Angin mendayu - dayu seakan membuat sandaran punggungku,
Air es kian mencair bila hanya didiamkan.
Air panas akan terasa dingin bila didiamkan.
Melodi instrumental membawaku menjadi melow dipagi ini,
entah apa?
Ketika ku bayangkan raut wajah ayu nya, aku pun segera buyarkan bayangan itu, dan lebih baik menikmati seteguk air susu
Entah apa kata yang bisa kuungkapkan untuk romantisme di pagi ini, tapi aku menikmati semuanya.
Rabu, 30 Oktober 2013
Bukan Duniamu, tapi Nikmatilah...
Semilir angin terasa sejuk ditengah kesepian senja.
Putra sang Raja tengah pilu dengan sejuta kegundahan dalam hatinya.
Rumput seakan mentertawakan tingkah memilukan ini, apa yang terjadi ? entahlah...
Disini Putra sang Raja sudah terbiasa dengan kegundahan hatinya.
Walaupun hari ini hari yang indah, tapi dia tak menikmatinya...
Senja berganti malam,
Malam kian apatis memandang kepiluan Putra sang Raja, malam pun menutup sinarnya dan langit gelap gulita.
Ingin rasanya Putra sang Raja mengukir diatas gelapnya malam, tapi tiada daya...
malam pun sudah tak mau menjadi sandaran kepiluan Putra sang Raja
" Andai saja kau ikuti kata hatimu yang sesungguhnya, engkau takkan sepilu ini sang Putra Raja ? " ungkap sang malam dengan penuh belas kasihan dan sedikit kesal dengan tingkah Putra sang Raja
Putra sang Raja mulai merenungkan apa yang ia rasakan dan ia lakukan bahwa sesungguhnya ini bukan dunianya, tapi dunia yang berbeda.
" Biarkan diriku ini mencintai duniaku dengan cara ku sendiri " ujar Putra sang Raja dengan keegoisannya
Malam pun menjadi lebih tak memperdulikan walaupun sang Putra Raja adalah sahabatnya.
" Aku akan tetap didalam duniaku dan aku akan selalu disini " tegas Putra sang Raja
Malam hanya menjawab, " semoga kebaikan cinta akan selalu mengitari setiap langkahmu sang mahkota "
Bersambung......#1
Kamis, 24 Oktober 2013
Bahasa Indonesia Jurnalistik
BAHASA jurnalistik
sewajarnya didasarkan atas kesadaran terbatasnya ruangan dan waktu. Salah satu
sifat dasar jurnalisme menghendaki kemampuan komunikasi cepat dalam ruangan
serta waktu yang relatif terbatas. Meski pers nasional yang menggunakan bahasa
Indonesia sudah cukup lama usianya, sejak sebelum tahun 1928 (tahun Sumpah
Pemuda), tapi masih terasa perlu sekarang kita menuju suatu bahasa jurnalistik Indonesia yang
lebih efisien. Dengan efisien saya maksudkan lebih hemat dan lebih jelas. Asas
hemat dan jelas ini penting buat setiap reporter, dan lebih penting lagi buat
editor.
Di bawah ini diutarakan beberapa fasal, yang diharapkan bisa
diterima para (calon) wartawan dalam usaha kita ke arah efisien penulisan.
HEMAT
Penghematan diarahkan ke penghematan ruangan dan waktu. Ini
bisa dilakukan di dua lapisan:
(1) unsur kata
(2) unsur kalimat
Penghematan Unsur
Kata
1a) Beberapa kata Indonesia sebenarnya bisa dihemat
tanpa mengorbankan tatabahasa dan jelasnya arti. Misalnya:
agar supaya
…………….. agar, supaya
akan tetapi
…………….. tapi
apabila
…………….. bila
sehingga
…………….. hingga
meskipun
…………….. meski
walaupun
…………….. walau
tidak
…………….. tak (kecuali diujung
kalimat atau berdiri sendiri).
1b) Kata daripada atau dari pada juga sering bisa
disingkat jadi dari.
Misalnya:
”Keadaan lebih baik dari pada zaman sebelum perang”, menjadi ”Keadaan lebih baik
sebelum perang”. Tapi mungkin masih janggal mengatakan: ”Darihidup berputih mata, lebih baik
mati berputih tulang”.
1c) Ejaan yang salahkaprah justru bisa diperbaiki dengan
menghemat huruf. Misalnya:
sjah
……… sah
khawatir
……… kuatir
akhli
……… ahli
tammat
……… tamat
progressive ……… progresif
effektif
……… efektif
Catatan: Kesulitan pokok kita di waktu yang lalu ialah belum
adanya ejaan standard bahasa Indonesia .
Kita masih bingung, dan berdebat, tentang: rochatau roh? Zaman atau jaman? Textil atau tekstil? Kesusasteraan ataukesusastraan? Tehnik atau teknik? Dirumah atau di
rumah?
Musah-mudahan dengan diputuskannya suatu peraturan ejaan
standard, kita tak akan terus bersimpang-siur seperti selama ini. Ejaan
merupakan unsur dasar bahasa tertulis. Sebagai dasar, ia pegang peranan penting
dalam pertumbuhan bahasa, misalnya buat penciptaan kata baru, pemungutan kata
dari bahasa lain dan sebagainya.
1d) Beberapa kata mempunyai sinonim yang lebih pendek. Misalnya:
kemudian
= lalu
makin
= kian
terkedjut
= kaget
sangat = amat
demikian
= begitu
sekarang
= kini
Catatan: Dua
kata yang bersamaan arti belum tentu bersamaan efek, sebab bahasa bukan hanya
soal perasaan. Dalam soal memilih sinonim yang telah pendek memang perlu ada
kelonggaran, dengan mempertimbangkan rasa bahasa.
Penghematan Unsur
Kalimat
Lebih efektif dari penghematan kata ialah penghematan
melalui struktur kalimat. Banyak contoh pembikinan kalimat dengan pemborosan
kata.
2a) Pemakaian kata yang sebenarnya tak perlu, di awal
kalimat:
- ”Adalah merupakan kenyataan, bahwa
percaturan politik internasional berubah-ubah setiap zaman”.
(Bisa disingkat: ”Merupakan kenyataan, bahwa …………….”).
- ”Apa yang dinyatakan Wijoyo
Nitisastro sudah jelas”.
(Bisa disingkat: ”Yang dinyatakan Wijoyo Nitisastro………..”).
2b) Pemakaian apakah atau apa (mungkin pengaruh bahasa
daerah) yang sebenarnya bisa ditiadakan:
- ”Apakah Indonesia akan terus tergantung
pada bantuan luar negeri”?
(Bisa disingkat: ”Akan terus tergantungkah Indonesia …..”).
- Baik
kita lihat, apa(kah) dia
di rumah atau tidak”.
(Bisa disingkat: ”Baik kita lihat, dia di rumah atau
tidak”).
2c) Pemakaian dari sebagai
terjemahan of (Inggris)
dalam hubungan milik yang sebenarnya bisa ditiadakan; Juga daripada.
-
”Dalam hal ini pengertian dari Pemerintah
diperlukan”.
(Bisa disingkat: ”Dalam hal ini pengertian Pemerintah
diperlukan”.
-
”Sintaksis adalah bagian daripada Tatabahasa”.
(Bisa disingkat: ”Sintaksis adalah bagian Tatabahasa”).
2d) Pemakaian untuk sebagai
terjemahan to (Inggris)
yang sebenarnya bisa ditiadakan:
- ”Uni
Soviet cenderung untuk mengakui hak-hak India ”.
(Bisa disingkat: ”Uni Soviet cenderung mengakui…………”).
-
”Pendirian semacam itu mudah untuk dipahami”.
(Bisa disingkat: ”Pendirian semacam itu mudah dipahami”).
-
”GINSI dan Pemerintah bersetuju untuk memperbaruhi prosedur barang-barang
modal”.
(Bisa disingkat: ”GINSI dan Pemerintah bersetuju
memperbaruhi…….”).
Catatan: Dalam kalimat: ”Mereka setuju untuk tidak setuju”, kata untukdemi kejelasan dipertahankan.
2e) Pemakaian adalah sebagai
terjemahan is atau are (Inggris) tak selamanya
perlu:
-
”Kera adalah binatang pemamah biak”.
(Bisa disingkat ”Kera binatang pemamah biak”).
Catatan: Dalam struktur kalimat lama, adalah ditiadakan, tapi
kata ituditambahkan,
misalnya dalam kalimat: ”Pikir itu pelita
hati”. Kita bisa memakainya, meski lebih baik dihindari. Misalnya kalau kita
harus menterjemahkan ”Man is a better driver than woman”, bisa mengacaukan bila
disalin: ”Pria itu pengemudi
yang lebih baik dari wanita”.
2f) Pembubuhan akan, telah, sedang sebagai penunjuk waktu sebenarnya bisa dihapuskan,
kalau ada keterangan waktu:
-
”Presiden besok akan meninjau
pabrik ban Good year”.
(Bisa disingkat: ”Presiden besok meninjau pabrik………”).
-
”Tadi telah dikatakan ……..”
(Bisa disingkat: ”Tadi dikatakan.”).
- ”Kini Clay sedang sibuk mempersiapkan diri”.
(Bisa disingkat: ”Kini Clay
mempersiapkan diri”).
2g) Pembubuhan bahwa sering
bisa ditiadakan:
- ”Pd.
Gubernur Ali Sadikin membantah desas-desus yang mengatakanbahwa ia akan diganti”.
-
”Tidak diragukan lagi bahwa ialah
orangnya yang tepat”. (Bisa disingkat: ”Tak diragukan lagi, ialah orangnya yang
tepat”.).
Catatan: Sebagai ganti bahwa ditaruhkan koma, atau pembuka (:), bila perlu.
2h) Yang,
sebagai penghubung kata benda dengan kata sifat, kadang-kadang juga bisa
ditiadakan dalam konteks kalimat tertentu:
- ”Indonesia harus menjadi tetangga yang baik dari Australia ”.
(Bisa disingkat: ”Indonesia
harus menjadi tetangga baik Australia ”).
-
”Kami adalah pewaris
yang sah dari kebudayaan
dunia”.
2i) Pembentukan kata benda (ke + ….. + an atau pe + …….. + an) yang berasal dari kata kerja atau
kata sifat, kadang, kadang, meski tak selamanya, menambah beban kalimat dengan
kata yang sebenarnya tak perlu:
-
”Tanggul kali Citanduy kemarin mengalami
kebobolan”.
(Bisa dirumuskan: ”Tanggul kali Citanduy kemarin bobol”).
- ”PN
Sandang menderita kerugian Rp
3 juta”.
(Bisa dirumuskan: ”PN Sandang rugi Rp 3 juta”).
- ”Ia
telah tiga kali melakukan penipuan
terhadap saya”
(Bisa disingkat: ”Ia telah tiga kali menipu saya”).
-
Ditandaskannya sekali lagi bahwa DPP kini sedang memikirkan langkah-langkah
untuk mengadakan peremajaan dalam tubuh
partai”.
(Bisa dirumuskan: ”Ditandaskannya sekali lagi, DPP sedang
memikirkan langkah-langkah meremajakan
tubuh partai”).
2j) Penggunaan kata sebagai dalam konteks ”dikutip sebagai mengatakan” yang
belakangan ini sering muncul (terjemahan dan pengaruh bahasa jurnalistik
Inggris & Amerika), masih meragukan nilainya buat bahasa jurnalistik Indonesia .
Memang, dalam kalimat yang memakai rangkaian kata-kata itu (bahasa Inggrisnya ”quoted as saying”) tersimpul sikap
berhati-hati memelihat kepastian berita. Kalimat ”Dirjen Pariwisata dikutip
sebagai mengatakan……” tak menunjukkan Dirjen Pariwisata secara pasti mengatakan
hal yang dimaksud; di situ si reporter memberi kesan ia mengutipnya bukan dari
tangan pertama, sang Dirjen Pariwisata sendiri. Tapi perlu diperhitungkan
mungkin kata sebagai bisa
dihilangkan saja, hingga kalimatnya cukup berbunyi: ”Dirjen Pariwisata dikutip
mengatakan………..”.
Bukankah masih terasa kesan bahwa si reporter tak
mengutipnya dari tangan pertama?
Lagipula, seperti sering terjadi dalam setiap mode baru,
pemakaian sebagai biasa menimbulkan ekses.
Contoh: Ali Sadikin menjelaskan tetang pelaksanaan membangun
proyek miniatur Indonesia
itu sebagai berkata:
”Itu akan dilakukan dalam tiga tahap” Harian Kami, 7 Desember 1971, halaman 1). Kata sebagai dalam berita itu
samasekali tak tepat, selain boros.
2k) Penggunaan dimana,
kalau tak hati-hati, juga bisa tak tepat dan boros.Dimana sebagai kataganti penanya yang berfungsi sebagai
kataganti relatif muncul dalam bahasa Indonesia akibat pengaruh bahasa Barat.
1) Dr. C. A. Mees, dalam Tatabahasa Indonesia (G. Kolff
& Co., Bandung, 1953 hal. 290-294) menolak pemakaian dimana. Ia juga menolak pemakaianpada siapa, dengan siapa, untuk diganti dengan
susunan kalimat Indonesia yang ”tidak meniru jalan bahasa Belanda”, dengan
mempergunakan katatempat, kawan atau teman. Misalnya: ”orang tempat dia berutang”
(bukan: pada siapa ia
berutang); ”orang kawannya
berjanji tadi” (bukan: orang dengan
siapa ia berjanji tadi).
Bagaimana kemungkinannya untuk bahasa jurnalistik?
Misalnya: ”Rumah dimana saya diam”, yang berasal dari ”The house where I live in”, dalam bahasa Indonesia semula
sebenarnya cukup berbunyi: ”Rumah yang
saya diami”. Misal lain: ”Negeri dimana ia dibesarkan”, dalam bahasa Indonesia semula
berbunyi: ”Negeri tempat ia
dibesarkan”.
Dari kedua misal itu terasa bahasa Indonesia semula lebih
luwes, kurang kaku. Meski begitu tak berarti kita harus mencampakkan kata
dimana sama sekali dari pembentukan kalimat bahasa Indonesia . Hanya sekali lagi perlu
ditegaskan: penggunaan dimana,
kalau tak hati-hati, bisa tak tepat dan boros. Saya ambilkan 3 contoh ekses
penggunaan dimana dari
3 koran:
Kompas,
4 Desember 1971, halaman I:
”Penyakit itu dianggap berasal (dan disebarkan) oleh
serdadu-serdadu Amerika (GI) dimana konsentrasi
besar mereka ada di Vietnam ”.
Sinar Harapan,
24 November 1971, halaman III:
”Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut di Menado dewasa ini sedang
menggarap 9 buah perkara tindak pidana korupsi, dimana ke-9 buah perkara tsb. sebagian sudah dalam tahap
penuntutan, selainnya masih dalam pengusutan.”
Abadi, 6
Desember 1971, halaman II:
”Selanjutnya dinyatakan bahwa keadaan ekonomi dan moneter
dunia dewasa ini masih belum menentu, dimana secara tidak langsung telah dapat mempengaruhi
usaha-usaha pemerintah di dalam menjaga kestabilan, baik untuk perluasan
produksi ekonomi dan peningkatan ekspor”.
Dalam ketiga contoh kecerobohan pemakaian dimana itu tampak: kata tersebut
tak menerangkan tempat, melainkan hanya berfungsi sebagai penyambung satu
kalimat dengan kalimat lain. Sebetulnya masing-masing bisa dirumuskan dengan
lebih hemat:
-
”Penyakit itu dianggap berasal (dan disebarkan) serdadu-serdadu Amerika
(GI), yang konsentrasi
besarnya ada di Vietnam ”.
-
”Pihak Kejaksaan Tinggi Sulut di Menado dewasa ini menggarap 9 perkara tindak
pidana korupsi. Ke-9 perkata tsb. sebagian sudah dalam tahap penuntutan,
selainnya (sisanya) masih dalam pengusutan”.
-
”Selanjuntya dinyatakan bahwa keadaan ekonomi dan moneter dewasa ini masih
belum menentu. Hal ini
secara tidak langsung telah dapat….. dst”.
Perhatikan:
- Kalimat
itu dijadikan dua, selain bisa menghilangkan dimana, juga menghasilkan kalimat-kalimat pendek.
- ”dewasa
ini sedang” cukup
jelas dengan ”dewasa ini”.
- kata
”9 buah” bisa dihilangkan ”buah”-nya sebab kecuali dalam konteks tertentu,
kata penunjuk-jenis (dua butir telor,
5 ekor kambing,
7 sisirpisang)
kadang-kadang bisa ditiadakan dalam bahasa Indonesia mutahir.
- Kalimat
dijadikan dua. Kalimat kedua ditambahi Hal ini atau cukup Inidiawalnya.
2l) Dalam beberapa kasus, kata yang berfungsi menyambung
satu kalimat dengan kalimat lain sesudahnya juga bisa ditiadakan, asal hubungan
antara kedua kalimat itu secara implisit cukup jelas (logis) untuk menjamin
kontinyuitas.
Misalnya:
-
”Bukan kebetulan jika Gubernur menganggap proyek itu bermanfaat bagi
daerahnya. Sebab 5
tahun mendatang, proyek itu bisa menampung 2500 tenaga kerja setengah
terdidik”. (Kata sebab diawal
kalimat kedua bisa ditiadakan: hubungan kausal antara kedua kalimat secara
implisit sudah jelas).
-
”Pelatih PSSI Witarsa mengakui kekurangan-kekurangan di bidang logistik
anak-anak asuhnya. Kemudian ia
juga menguraikan perlunya perbaikan gizi pemain” (Kata kemudian diawal kalimat kedua
bisa ditiadakan; hubungan kronologis antara kedua kalimat secara implisit cukup
jelas).
Tak perlu diuraikan lebih lanjut, bahwa dalam hal hubungan
kausal dan kronologi saja kata yang berfungsi menyambung dua kalimat yang
berurutan bisa ditiadakan. Kata tapi, walau atau meski yang mengesankan ada yang
yang mengesankan adanya perlawanan tak bisa ditiadakan.
JELAS
Setelah dikemukakan 16 pasal yang merupakan pedoman dasar
penghematan dalam menulis, di bawah ini pedoman dasar kejelasan dalam menulis.
Menulis secara jelas membutuhkan dua prasyarat:
- Si
penulis harus memahami betul soal yang mau ditulisnya, bukan juga
pura-pura paham atau belum yakin benar akan pengetahuannya sendiri.
- Si
penulis harus punya kesadaran tentang pembaca.
Memahami betul soal-soal yang mau ditulisnya berarti juga
bisa menguasai bahan penulisan dalam suatu sistematik. Ada orang yang sebetulnya kurang bahan (baik
hasil pengamatan, wawancara, hasil bacaan, buah pemikiran) hingga tulisannya
cuma mengambang. Ada
orang yang terlalu banyak bahan, hingga tak bisa membatasi dirinya: menulis
terlalu panjang. Terutama dalam penulisan jurnalistik, tulisan kedua macam
orang itu tak bisa dipakai. Sebab penulisan jurnalistik harus disertai
informasi faktuil atau detail pengalaman dalam mengamati, berwawancara dan
membaca sumber yang akurat. Juga harus dituangkan dalam waktu dan ruangan yang
tersedia. Lebih penting lagi ialah kesadaran tentang pembaca.
Sebelum kita menulis, kita harus punya bayangan
(sedikit-sedikitnya perkiraan) tentang pembaca kita: sampai berapa tinggi
tingkat informasinya? Bisakah tulisan saya ini mereka pahami? Satu hal yang
penting sekali diingat: tulisan kita tak hanya akan dibaca seorang atau
sekelompok pembaca tertentu saja, melainkan oleh suatu publik yang cukup
bervariasi dalam tingkat informasi. Pembaca harian atau majalah kita sebagian
besar mungkin mahasiswa, tapi belum tentu semua tau sebagian besar mereka tahu
apa dan siapanya W. S. Renda atau B. M. Diah.
Menghadapi soal ini, pegangan penting buat penulis jurnalistik yang jelas
ialah: buatlah tulisan yang tidak
membingungkan orang yang yang belum tahu, tapi tak membosankan orang yang sudah
tahu. Ini bisa dicapai dengan praktek yang sungguh-sungguh dan
terus-menerus.
Sebuah tulisan yang jelas juga harus memperhitungkan
syarat-syarat teknis komposisi:
- tanda
baca yang tertib.
- ejaan
yang tidak terlampau menyimpang dari yang lazim dipergunakan atau ejaan
standard.
- pembagian
tulisan secara sistematik dalam alinea-alinea. Karena bukan tempatnya di
sini untuk berbicara mengenai komposisi, cukup kiranya ditekankan perlunya disiplin berpikir dan
menuangkan pikiran dalam menulis, hingga sistematika tidak kalang-kabut,
kalimat-kalimat tidak melayang kesana-kemari, bumbu-bumbu cerita tidak
berhamburan menyimpang dari hal-hal yang perlu dan relevan.
Menuju kejelasan bahasa, ada dua lapisan yang perlu
mendapatkan perhatian:
- unsur
kata.
- unsur
kalimat.
1a. Berhemat
dengan kata-kata asing. Dewasa ini begitu derasnya arus istilah-istilah
asing dalam pers kita. Misalnya: income
per capita, Meet the Press, steam-bath, midnight show, project officer, two China policy,floating mass, program-oriented, floor-price, City Hall, upgrading,the best photo of the year, reshuffle, approach, single, seeded dan apa lagi.
Kata-kata itu sebenarnya bisa diterjemahkan, tapi dibiarkan
begitu saja. Sementara diketahui bahwa tingkat pelajaran bahasa Inggris sedang
merosot, bisa diperhitungkan sebentar lagi pembaca koran Indonesia akan
terasing dari informasi, mengingat timbulnya jarak bahasa yang kian melebar.
Apalagi jika diingat rakyat kebanyakan memahami bahasa Inggris sepatah pun
tidak.
Sebelum terlambat, ikhtiar menterjemahkan kata-kata asing
yang relatif mudah diterjemahkan harus segera dimulai. Tapi sementara itu
diakui: perkembangan bahasa tak berdiri sendiri, melainkan ditopang
perkembangan sektor kebudayaan lain. Maka sulitlah kita mencari
terjemahan lunar module, feasibility study, after-shave lotion, drive-in, pant-suit,technical
know-how, backhand drive, smash, slow motion,enterpeneur, boom, longplay, crash
program, buffet dinner,double-breast, dll., karena
pengertian-pengertian itu tak berasal dari perbendaharaan kultural kita. Walau
begitu, ikhtiar mencari salinan Indonesia
yang tepat dan enak (misalnya bell-bottom dengan
”cutbrai”) tetap perlu.
1b. Menghindari
sejauh mungkin akronim. Setiap bahasa mempunyai akronim, tapi agaknya
sejak 15 tahun terakhir, pers berbahasa Indonesia bertambah-tambah gemar
mempergunakan akronim, hingga sampai hal-hal yang kurang perlu. Akronim
mempunyai manfaat: menyingkat ucapan dan penulisan dengan cara yang mudah
diingat.
Dalam bahasa Indonesia, yang kata-katanya jarang bersukukata
tunggal dan yang rata-rata dituliskan dengan banyak huruf, kecenderungan
membentuk akronim memang lumrah. ”Hankam”,
”Bappenas”, ”Daswati”, ”Humas” memang lebih ringkas dari ”Pertahanan & Keamanan”
”Badan Perencanaan Pembangunan Nasional”, ”Daerah Swantantra Tingkat” dan
”Hubungan Masyarakat”.
Tapi kiranya akan teramat membingungkan kalau kita seenaknya
saja membikin akronim sendiri dan terlalu sering. Di samping itu, perlu
diingat: ada yang membuat akronim untuk alasan praktis dalam dinas (misalnya
yang dilakukan kalangan ketentaraan), ada yang membuat akronim untuk bergurau,
mengejek dan mencoba lucu (misalnya di kalangan remaja sehari-hari: ”ortu” untuk ”orangtua”; atau di pojok koran: ”keruk nasi” untuk ”kerukunan
nasional”) tapi ada pula yang membuat akronim untuk menciptakan efek
propaganda dalam permusuhan politik
(misalnya ”Manikebu”
untuk ”Manifes Kebudayaan”, ”Nekolim” untuk ”neo-kolonialisme”. ”Cinkom” untuk ”Cina Komunis”, ”ASU”
untuk ”Ali Surachman”). Bahasa
jurnalistik, dari sikap objektif, seharusnya menghindarkan akronim jenis
terakhir itu. Juga akronim bahasa pojok sebaiknya dihindarkan dari bahasa
pemberitaan, misalnya ”Djagung” untuk ”Djaksa Agung”, ”Gepeng” untuk ”Gerakan
Penghematan”, ”sas-sus” untuk ”desas-desus”.
Saya tak bermaksud memberikan batas yang tegas akronim mana
saja yang bisa dipakai dalam bahasa pemberitaan atau tulisan dan mana yang
tidak. Saya hanya ingin mengingatkan: akronim akhirnya bisa mengaburkan
pengertian kata-kata yang diakronimkan, hingga baik yang mempergunakan ataupun
yang membaca dan yang mendengarnya bisa terlupa akan isi semula suatu akronim.
Misalnya akronim ”Gepeng” jika terus-menerus dipakai bisa menyebabkan kita lupa
makna ”gerakan” dan ”penghematan” yang terkandung dalam maksud semula, begitu
pula akronim ”ASU”.
Kita makin lama makin alpa buat apa merenungkan kembali
makna semula sebelum kata-kata itu diakronimkan. Sikap analitis dan kritis kita
bisa hilang terhadap kata berbentuk akronim itu, dan itulah sebabnya akronim
sering dihubungkan dengan bahasa pemerintahan totaliter dan sangat penting
dalam bahasa Indonesia .
Tapi seperti halnya dalam asas penghematan, asas kejelasan
juga lebih efektif jika dilakukan dalam struktur kalimat. Satu-satunya untuk
itu ialahdihindarkannya kalimat-kalimat
majemuk yang paling panjang anak kalimatnya; terlebih-lebih lagi, jika kalimat
majemuk itu kemudian bercucu kalimat.
Pada dasarnya setiap kalimat yang amat panjang, lebih dari
15-20 kata, bisa mengaburkan hal yang lebih pokok, apalagi dalam bahasa
jurnalistik. Itulah sebabnya penulisan lead (awal) berita sebaiknya dibatasi hingga
13 kata. Bila lebih panjang dari itu, pembaca bisa kehilangan jejak persoalan.
Apalagi bila dalam satu kalimat terlalu banyak data yang dijejalkan.
Contoh:
Harian Kami,
4 Desember 1971, halaman 1:
”Sehubungan dengan berita ‘Harian Kami’ tanggal 25 November
1971 hari Kamis berjudul: ‘Tanah Kompleks IAIN Ciputat dijadikan Objek
Manipulasi’ (berdasarkan keterangan pers dari Hamdi Ajusa, Ketua Dewan
Mahasiswa IAIN Djakarta) maka pada tanggal 28 November jbl. di Kampus IAIN
tersebut telah diadakan pertemuan antara pihak Staf JPMII (Jajasan Pembangunan
Madrasah Islam & Ihsan – Perwakilan Ciputat) dengan Hamdi Ajusa mewakili DM
IAIN dengan maksud untuk mengadakan ‘clearing’ terhadap berita itu.”
Perhatikan: Kalimat itu terdiri dari 60 kata lebih. Sebagai
pembaca, saya memerlukan dua kali membacanya untuk memahami yang ingin
dinyatakan sang wartawan. Pada pembacaan pertama, saya kehilangan jejak perkara
yang disajikan di hadapan saya. Ini artinya suatu komunikasi cepat tak
tercapai. Lebih ruwet lagi soalnya jika bukan saja pembaca yang kehilangan
jejak dengan dipergunakannya kalimat-kalimat panjang, tapi juga si penulis
sendiri.
Pedoman, 4
Desember 1971, halaman IV:
”Selama tour tersebut sambutan masyarakat setempat di mana mereka mengadakan
pertunjukan mendapat sambutan
hangat.”
Perhatikan: Penulis kehilangan subjek semula kalimatnya
sendiri, yakni sambutan masyarakat setempat. Akibatnya kalimat itu berarti,
”yang mendapat sambutan hangat ialah sambutan masyarakat setempat.”
Sinar Harapan,
22 November 1971, halaman VII:
”Di kampung-kampung kelihatan lebaran lebih bersemarak,
ketupat beserta sayur dan sedikit daging semur, opor ayam ikut berlebaran. Dari
rumah yang satu ke rumah yang lain, ketupat-ketupat tersebut saling mengunjungidan di langgar-langgar,
surau-surau ramai pula ketupat-ketupat, daging semur, opor ayam disantap
bersama oleh mereka.”
Perhatikan:
Siapa yang dimaksud dengan kata ganti mereka dalam kalimat itu? Si penulis nampaknya lupa bahwa ia
sebelumnya tak pernah menyebut ”orang-orang kampung”. Mengingat dekat sebelum
itu ada kalimat ketupat-ketupat
tersebut saling mengunjungi dan kalimat surau-surau ramai pula ketupat-ketupat,
kalimat panjang itu bisa berarti aneh dan lucu: ”daging semur, opor ayam
disantap bersama oleh ketupat-ketupat.
Kata serapan
Kata Serapan adalah
kata yang berasal dari bahasa asing yang sudah sudah diintegrasikan ke dalam
suatu bahasa dan diterima pemakaiannya secara umum.
Berdasarkan
taraf integrasinya, kata serapan dalam bahasa Indonesia dapat dibagi menjadi 2
golongan besar.
Pertama, kata serapan yang belum sepenuhnya terserap ke
dalam bahasa Indonesia ,
seperti reshuffle, shuttle cock, long march, dan lain-lain. Kata-kata ini
dipakai dalam konteks bahasa Indonesia , tetapi pengucapannya
masih mengikuti cara asing.
Kedua, kata serapan yang pengucapan dan penulisannya
disesuaikan dengan kaidah bahasa Indonesia . Dalam hal ini diusahakan
agar ejaannya hanya diubah seperlunya sehingga bentuk Indonesianya masih dapat
dibandingkan dengan bentuk asalnya.
Bahasa yang paling banyak diserap kata-katanya, berdasarkan
referensi penulis, adalah bahasa
Belandayang mencapai 3.280 kata. Hal ini terutama disebabkan lamanya
masa penjajahan oleh bangsa Belanda yang mencapai 3,5 abad. Bahasa Belanda
dipakai hingga masa pergerakan kemerdekaan dalam komunikasi gagasan kenegaraan
dan tentunya juga dipakai dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh kata-kata yang diserap dari bahasa Belanda :
o advokat (advocaat),
o brankas (brandkast),
o demokrasi (demokratie),
o eksemplar (exemplaar), dan lain-lain.
Setelah bahasa Belanda, yang menempati peringkat kedua dalam
penyerapan kata-katanya adalah bahasa Inggris. Jumlah kata yang diserap
dari bahasa Inggris adalah
sebanyak 1.610 kata.
Contoh kata-kata yang diserap dari bahasa Inggris :
o aktor (actor),
o aktris (actress),
o bisnis (business),
o departemen (department), dan lain-lain.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, banyak kata termasuk
dari bahasa Inggris yang belum sepenuhnya diserap sehingga pemakaiannya masih
dalam bentuk aslinya. Bahasa Inggris merupakan bahasa internasional dan dipakai
secara luas di negeri ini hingga masa yang akan datang. Hal tersebut
memungkinkan penyerapan kata yang lebih banyak lagi dari saat ini.
Berdasarkan referensi, jumlah kata yang diserap dari berbagai
bahasa antara lain :
1. Bahasa Arab (1.495 kata)
2. Bahasa Sansekerta atau jawa kuno
(677 kata)
3. Bahasa Cina (290 kata)
4. Bahasa Portugis (131 kata)
5. Bahasa Tamil (83 kata)
6. Bahasa Parsi (63 kata)
7. Bahasa Hindi (7 kata)
Kata-kata yang telah diserap dari bahasa lain berperan dalam
memperkaya bahasa Indonesia dan hal yang terpenting dari kata serapan adalah
pemakaian dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari yang harus sesuai dengan
kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kata
– kata serapan itu masuk ke dalam bahasa Indonesia dengan empat cara
yang lazim ditempuh yaituadopsi ,
adaptasi, penerjemahan, dan kreasi.
4. Cara Adopsi.
Cara adopsi terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil
makna kata asing itu secara keseluruhan.
Contoh :
o Supermarket,
o Plaza,
o Mall,
o Hotdog,
o Impeachment,
o dll.
5. Cara Adaptasi.
Cara adopsi terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil
makna kata asing itu, sedangkan ejaan atau cara penulisannya disesuaikan dengan
ejaan bahasa Indonesia .
Contoh :
o Option à opsi,
o Provocateur à provokator,
o Conspiracy à konspirasi,
o Reformation à reformasi,
o Pluralization à pluralisasi,
o Acceptability à akseptabilitas,
o Maximal à maksimal,
o Cadeu à kado,
o Dll.
3. Cara Penerjemahan.
Cara ini terjadi apabila pemakai bahasa mengambil konsep
yang terkandung dalam bahasa asing itu, kemudian kata tersebut diberi padanan
dalam bahasa Indonesia .
Contoh :
o Overlap à tumpang-tindih,
o Acceleration à percepatan,
o Pilot
Project à proyek rintisan,
o Try
Out à uji coba,
o Dll.
4. Cara Kreasi.
Cara ini terjadi apabila pemakai bahasa hanya mengambil
konsep dasar yang ada dalam bahasa sumbernya, kemudian dicarikan padanannya
dalam bahasa Indonesia .
Contoh :
o Effective à Berhasil
guna,
o Shuttle à Ulang
alik,
o Spare
part à Suku cadang,
o Dll.
Rabu, 23 Oktober 2013
Wakil Rakyat Lupa Daratan
Negara ini
seperti dipermainkan oleh para kaum intelegensia. Negara ini bukan boneka kayu.
Yang semena – mena di gerakkan dan dipermainkan. Jenuh rasanya memandang polemik
mengenai dua hal di negeri ini, uang dan kekuasaan. Legislatif merupakan posisi
yang selalu di rebutkan di kala pesta demokrasi di mulai. Lantas apa yang
melatar belakangi arogansi ketertarikan untuk meraih kursi tersebut. Apa sebuah
kepolosan dengan dalih demi kesejahteraan rakyat dan memperjuangkan hak rakyat
masih berlaku? Saya rasa tidak!.
Menjelang
Pemilu 2014, mereka calon legislatif akan merengek untuk di pilih dan
menjanjikan bermilyaran harapan. Tapi ketika keberuntungan berpihak, ternyata
mereka terpilih akan tetapi semuanya menjadi kelabu bahkan hanya rintihan yang
tetap di rasakan rakyat.
Jangan
sombong sahabatku, kalian di sana membawa amanah rakyat. Kalian di sana membawa
visi rakyat. Kalian di sana bukan untuk berfoya – foya. Kalian hanyalah
perwakilan yang menjadi delegasi rakyat dalam semarak sistem demokrasi yang dianut
Negara ini.
Dimana visi
rakyat yang kalian perjuangkan? Dimana kesejahteraan rakyat yang selalu kalian
dengungkan? Lalu hal mana yang kalian perjuangkan ? Sebuah omong kosong saja!!!
Jadikan
DPR sebagai pilar konstruktif bagi
kemajuan bangsa ini, bukan menjadi lahan industri keserakahan yang senantiasa
menggoda kalian. Buang anggota legislatif ‘nakal’ ke dalam keranjang sampah.
“ EIGENRICHTING”
Telah
diketengahkan di muka bahwa pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa.
Perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau
“eigenrichting” tidak lain merupakan
tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat
sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam hukum
perdata tindakan menghakimi sendiri yang
dibolehkan misalnya: bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan
pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangannya, setelah tetangga itu
diminta untuk memotongnya tetapi menolak, asal yang memotong dahan itu tidak
menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan.
Setiap
pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi, tetapi ada
perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah
hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi karena dirasakan kurang layak dan
akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat. Dirasakan kurang layak karena
dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat
minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingannya. Dalam hal ini
tidak boleh ada hubungan yang timpang atau tidak seimbang antara penyerangan
dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar
tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya hanya ringan atau
kecil. Tidak dibenarkan misalnya: seorang penghuni rumah yang menunggu masuknya
pencuri lewat jendela, kemudian setelah pencuri menongolkan kepalanya di
jendela disiramnya dengan asam belerang.
Jadi
ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi,
pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok.
Pertama ialah perbuatan
yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan
sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond), yang termasuk perbuatan ini ialah: keadaan
darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan. Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan
konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban
hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang
lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman.
Contoh klasik dari keadaan darurat: Dadap yang hendak menolong Waru, yang
tersekap dalam toko milik Waru yang sedang terbakar, dengan memecahkan kaca
etelage toko tersebut untuk memasuki toko karena semua pintu terkunci pada
hakekatnya melakukan pengrusakan, tetapi keadaannya memaksa Dadap berbuat demikian,
sehingga ini tidak dapat dihukum kareba perbuatannya itu. Keadaan tertentu ini
membenarkan perbuatannya. Alasan keadaan terpaksa atau daya paksa tidak dapat
diterima jika keadaan yang memaksa yang diajukan oleh undang-undang sudah
diperhitungkan terlebih dahulu.
Pembelaan terpaksa atau pembelaan
dalam keadaan darurat (noodweer)
merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri,
kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan
melanggar hukum (ps. 49 KUHP). Contoh: seseorang yang kepergok seorang pencuri
di pekarangannya pada tengah malam terpaksa berkelahi dan membela diri
mati-matian yang akhirnya mengakibatkan matinya pencuri. Si “pembunuh” pencuri
tidak dapat di hukum, Ia dibenarkan membela dirinya mati-matian, meskipun
menyebabkan matinya pencuri.
Dalam
pembelaan darurat harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum,
kalau tidak maka tidak mungkin adanya pembelaan terpaksa. Bagi hakim cukup
dengan membuktikan ada tidaknya penyerangan. Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat di
hukum (ps. 50 KUHP). Ketentuan undang-undang menghalalkan perbuatan yang
disarkan atas kententuan undang-undang tersebut. Jadi apa yang telah diharuskan
oleh undang-undang tidak mungkin utnuk diancam hukuman dengan undang-undang
lain, termasuk undang-undang lain juga peraturan daerah. Contoh: pada
pengosongan suatu rumah juru sita dapat meletakkan perabotan rumah tangga
dijalan, sekalipun ada larangan Pemerintah Daerah untuk meletakkan barang-barang
di jalan umum.
Melaksanakan
perintah jabatan dari kekuasaan yang
wenang untuk memerintahkan tidak dapat di hukum (ps. 51 KUHP). Membunuh orang
itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Akan tetapi kalau
ada seorang prajurit dalam suatu operasi militer atas perintah komandannya
menembak mati seseorang ia tidak di hukum, karena ia harus mentaati perintah
atasannya.
Kedua ialah perbuatan
yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum , tetapi tidak
dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini
terjadi karena apa yang dinamakan force
mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan atau
kekuatan diluar kemampuan manusia (ps. 48 KUHP). Contoh: seorang kasir bank
yang menyerahkan uang kas karena ia ditodong untuk menyerahkannya menghadapi
force mayeur. Ia tidak mungkin mengadakan perlawanan, karena serangannya atau
ancamannya terlalu kuat.
Dalam
ilmu hukum pidana kedua alasan yang menyebabkan pelanggar kaedah hukum tidak
dikenakan sanksi yaitu alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrond)
dan alasan pelepas unsure kesalahan (schulduitsluitingsgrond)
disebut fait d’excuse (alasan pemaaf,
strafuitsluitingsgrond). Jadi ada dua
penyimpangan dari kaedah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan
penyelewengan atau pelanggaran. Yang
dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa
penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya
merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena
tidak dikenakan sanksi.
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,
dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma
agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen,
menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a.
Independen berarti memberitakan
peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan,
paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.
Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b.
menghormati hak privasi;
c.
tidak menyuap;
e. menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;
f.
menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.
tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.
penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu menguji
informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini
yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a.
Menguji informasi berarti melakukan
check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b.
Berimbang adalah memberikan ruang atau
waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c.
Opini yang menghakimi adalah pendapat
pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat
yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d.
Asas praduga tak bersalah adalah prinsip
tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a.
Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b.
Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c.
Sadis berarti kejam dan tidak mengenal
belas kasihan.
d.
Cabul berarti penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata
untuk membangkitkan nafsu birahi.
e.
Dalam penyiaran gambar dan suara dari
arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a.
Identitas adalah semua data dan
informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk
melacak.
b.
Anak adalah seorang yang berusia kurang
dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala
tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat
bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b.
Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a.
Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
b.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c.
Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa
menyebutkan narasumbernya.
d.
“Off the record” adalah segala informasi
atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a.
Prasangka adalah anggapan yang kurang
baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b.
Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal
9
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a.
Menghormati hak narasumber adalah sikap
menahan diri dan berhati-hati.
b.
Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal
10
Wartawan Indonesia segera mencabut,
meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan
permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a.
Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b.
Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab
dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
Penafsiran
a.
Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b.
Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c.
Proporsional berarti setara dengan
bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi
wartawan dan atau perusahaan pers.
Langganan:
Postingan (Atom)
