Senin, 18 September 2017

Dana Desa Beri Kunci Menuju Hotel Prodeo

Pengeluaran belanja negara yang kian membengkak dalam tiga tahun terakhir tidak mengurungkan niat Presiden Joko Widodo untuk menambah daftar anggaran dengan memasukan dana desa yang sebelumnya tidak tercatat oleh presiden pada satu atau dua dekade terakhir.

Dengan mengeluarkan kebijakan dana desa, secara otomatis menambah catatan tambahan nominal yang perlu disisipkan dari APBN. Terhitung dari 2015-2017, Pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 20 Triliun pada tahun pertama, selanjutnya di tahun kedua dana desa mendapat suntikan dana yang meningkat mencapai Rp 47 Triliun.

Dan di tahun 2017, dana desa kembali naik besarannya menjadi Rp 60 Triliun.Inovasi Presiden Joko Widodo diiringi dengan pemberian sinyal waspada bagi penyerap anggaran dana desa yang memiliki potensi adanya korupsi yang dilakukan raja-raja kecil di daerah.

Bahkan lembaga antirasuah pun sudah dan ikut melirik dana desa yang memungkinkan menjadi jalur yang lapang bagi para kepala daerah untuk melenggang mengenakan rompi oranye ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harus ada juga pengawasan, controlling, checking yang terus menerus karena ini uang gede banget. Saya sudah selalu sampaikan. Artinya dalam tiga tahun ini sudah Rp 127 triliun," tutur Joko Widodo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai Hanura di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

Hal senadapun diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo yang meminta partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa.

Terlebih, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang melibatkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'I dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

"Berharap kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa pada call center kami di 1500040. Pemerintah pasti akan menindaklanjuti setiap laporan tersebut," jelas Eko Putro Sandjojo.

Catatan ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran anggaran di APBN tak lagi menjadi rahasia yang nyata bahkan menjadi hal lazim dimata publik. Menelisik kemirisan defisit anggaran di APBN, ternyata tidak menyurutkan para koruptor untuk berempati, sadar diri lalu mengurungkan niatnya untuk mengeruk kekayaan Negara dengan dalih kasihan melihat APBN yang selalu serba kekurangan.

Namun, dana desa yang sudah masuk dalam daftar pengeluaran Negara pun masih dibidik koruptor sebagai lahan basah yang hanya akan mengantarkannya ke kursi pesakitan tindak pidana korupsi yang populis bagi para tikus berdasi untuk mengenakan rompi oranye dan ditampilkan  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar