Telah
diketengahkan di muka bahwa pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa.
Perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau
“eigenrichting” tidak lain merupakan
tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat
sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam hukum
perdata tindakan menghakimi sendiri yang
dibolehkan misalnya: bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan
pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangannya, setelah tetangga itu
diminta untuk memotongnya tetapi menolak, asal yang memotong dahan itu tidak
menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan.
Setiap
pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi, tetapi ada
perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah
hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi karena dirasakan kurang layak dan
akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat. Dirasakan kurang layak karena
dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat
minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingannya. Dalam hal ini
tidak boleh ada hubungan yang timpang atau tidak seimbang antara penyerangan
dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar
tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya hanya ringan atau
kecil. Tidak dibenarkan misalnya: seorang penghuni rumah yang menunggu masuknya
pencuri lewat jendela, kemudian setelah pencuri menongolkan kepalanya di
jendela disiramnya dengan asam belerang.
Jadi
ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi,
pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam
keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua
kelompok.
Pertama ialah perbuatan
yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan
sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond), yang termasuk perbuatan ini ialah: keadaan
darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan. Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan
konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban
hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang
lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman.
Contoh klasik dari keadaan darurat: Dadap yang hendak menolong Waru, yang
tersekap dalam toko milik Waru yang sedang terbakar, dengan memecahkan kaca
etelage toko tersebut untuk memasuki toko karena semua pintu terkunci pada
hakekatnya melakukan pengrusakan, tetapi keadaannya memaksa Dadap berbuat demikian,
sehingga ini tidak dapat dihukum kareba perbuatannya itu. Keadaan tertentu ini
membenarkan perbuatannya. Alasan keadaan terpaksa atau daya paksa tidak dapat
diterima jika keadaan yang memaksa yang diajukan oleh undang-undang sudah
diperhitungkan terlebih dahulu.
Pembelaan terpaksa atau pembelaan
dalam keadaan darurat (noodweer)
merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri,
kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan
melanggar hukum (ps. 49 KUHP). Contoh: seseorang yang kepergok seorang pencuri
di pekarangannya pada tengah malam terpaksa berkelahi dan membela diri
mati-matian yang akhirnya mengakibatkan matinya pencuri. Si “pembunuh” pencuri
tidak dapat di hukum, Ia dibenarkan membela dirinya mati-matian, meskipun
menyebabkan matinya pencuri.
Dalam
pembelaan darurat harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum,
kalau tidak maka tidak mungkin adanya pembelaan terpaksa. Bagi hakim cukup
dengan membuktikan ada tidaknya penyerangan. Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat di
hukum (ps. 50 KUHP). Ketentuan undang-undang menghalalkan perbuatan yang
disarkan atas kententuan undang-undang tersebut. Jadi apa yang telah diharuskan
oleh undang-undang tidak mungkin utnuk diancam hukuman dengan undang-undang
lain, termasuk undang-undang lain juga peraturan daerah. Contoh: pada
pengosongan suatu rumah juru sita dapat meletakkan perabotan rumah tangga
dijalan, sekalipun ada larangan Pemerintah Daerah untuk meletakkan barang-barang
di jalan umum.
Melaksanakan
perintah jabatan dari kekuasaan yang
wenang untuk memerintahkan tidak dapat di hukum (ps. 51 KUHP). Membunuh orang
itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Akan tetapi kalau
ada seorang prajurit dalam suatu operasi militer atas perintah komandannya
menembak mati seseorang ia tidak di hukum, karena ia harus mentaati perintah
atasannya.
Kedua ialah perbuatan
yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum , tetapi tidak
dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini
terjadi karena apa yang dinamakan force
mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan atau
kekuatan diluar kemampuan manusia (ps. 48 KUHP). Contoh: seorang kasir bank
yang menyerahkan uang kas karena ia ditodong untuk menyerahkannya menghadapi
force mayeur. Ia tidak mungkin mengadakan perlawanan, karena serangannya atau
ancamannya terlalu kuat.
Dalam
ilmu hukum pidana kedua alasan yang menyebabkan pelanggar kaedah hukum tidak
dikenakan sanksi yaitu alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrond)
dan alasan pelepas unsure kesalahan (schulduitsluitingsgrond)
disebut fait d’excuse (alasan pemaaf,
strafuitsluitingsgrond). Jadi ada dua
penyimpangan dari kaedah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan
penyelewengan atau pelanggaran. Yang
dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa
penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya
merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena
tidak dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar