Rabu, 23 Oktober 2013

“ EIGENRICHTING”

 Telah diketengahkan di muka bahwa pelaksanaan sanksi adalah monopoli penguasa. Perorangan tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau “eigenrichting” tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan. Dalam hukum perdata tindakan menghakimi sendiri  yang dibolehkan misalnya: bahwa seseorang dibolehkan menebang atau memotong dahan pohon milik tetangga yang menjulur ke pekarangannya, setelah tetangga itu diminta untuk memotongnya tetapi menolak, asal yang memotong dahan itu tidak menginjak pekarangan tetangga yang bersangkutan.

Setiap pelanggaran kaedah hukum pada dasarnya harus dikenakan sanksi, tetapi ada perbuatan-perbuatan tertentu yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, akan tetapi tidak dikenakan sanksi karena dirasakan kurang layak dan akan mengganggu keseimbangan di dalam masyarakat. Dirasakan kurang layak karena dalam hal ini si pelaku atau pelanggar dalam keadaan terdesak dan tidak sempat minta pengadilan untuk melindungi atau membela kepentingannya. Dalam hal ini tidak boleh ada hubungan yang timpang atau tidak seimbang antara penyerangan dan usaha atau alat pembelaannya. Usaha pembelaan yang sifatnya kuat atau besar tidak boleh berhadapan dengan penyerangan yang sifatnya hanya ringan atau kecil. Tidak dibenarkan misalnya: seorang penghuni rumah yang menunggu masuknya pencuri lewat jendela, kemudian setelah pencuri menongolkan kepalanya di jendela disiramnya dengan asam belerang.
Jadi ada pelanggaran kaedah-kaedah hukum tertentu yang tidak dikenakan sanksi, pelanggaran-pelanggaran ini merupakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tertentu. Perbuatan-perbuatan ini dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok.
Pertama ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum, tetapi tidak dikenakan sanksi karena dibenarkan atau mempunyai dasar pembenaran (rechtvaardigingsgrond), yang termasuk perbuatan ini ialah: keadaan darurat, pembelaan terpaksa, ketentuan undang-undang dan perintah jabatan. Keadaan darurat (noodtoestand) merupakan konflik kepentingan hukum atau konflik antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum dimana kepentingan yang kecil harus dikorbankan terhadap kepentingan yang lebih besar. Keadaan darurat ini dapat menjadi dasar untuk menghapus hukuman. Contoh klasik dari keadaan darurat: Dadap yang hendak menolong Waru, yang tersekap dalam toko milik Waru yang sedang terbakar, dengan memecahkan kaca etelage toko tersebut untuk memasuki toko karena semua pintu terkunci pada hakekatnya melakukan pengrusakan, tetapi keadaannya memaksa Dadap berbuat demikian, sehingga ini tidak dapat dihukum kareba perbuatannya itu. Keadaan tertentu ini membenarkan perbuatannya. Alasan keadaan terpaksa atau daya paksa tidak dapat diterima jika keadaan yang memaksa yang diajukan oleh undang-undang sudah diperhitungkan terlebih dahulu.
Pembelaan terpaksa atau pembelaan dalam keadaan darurat (noodweer) merupakan alasan untuk dibebaskan dari hukuman karena melakukan pembelaan diri, kehormatan atau barang secara terpaksa terhadap serangan yang mendadak dan melanggar hukum (ps. 49 KUHP). Contoh: seseorang yang kepergok seorang pencuri di pekarangannya pada tengah malam terpaksa berkelahi dan membela diri mati-matian yang akhirnya mengakibatkan matinya pencuri. Si “pembunuh” pencuri tidak dapat di hukum, Ia dibenarkan membela dirinya mati-matian, meskipun menyebabkan matinya pencuri.
Dalam pembelaan darurat harus ada serangan yang langsung dan bersifat melawan hukum, kalau tidak maka tidak mungkin adanya pembelaan terpaksa. Bagi hakim cukup dengan membuktikan ada tidaknya penyerangan. Barangsiapa yang melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dapat di hukum (ps. 50 KUHP). Ketentuan undang-undang menghalalkan perbuatan yang disarkan atas kententuan undang-undang tersebut. Jadi apa yang telah diharuskan oleh undang-undang tidak mungkin utnuk diancam hukuman dengan undang-undang lain, termasuk undang-undang lain juga peraturan daerah. Contoh: pada pengosongan suatu rumah juru sita dapat meletakkan perabotan rumah tangga dijalan, sekalipun ada larangan Pemerintah Daerah untuk meletakkan barang-barang di jalan umum.
Melaksanakan perintah jabatan dari kekuasaan yang wenang untuk memerintahkan tidak dapat di hukum (ps. 51 KUHP). Membunuh orang itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan hukuman. Akan tetapi kalau ada seorang prajurit dalam suatu operasi militer atas perintah komandannya menembak mati seseorang ia tidak di hukum, karena ia harus mentaati perintah atasannya.
Kedua ialah perbuatan yang pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah hukum , tetapi tidak dikenakan sanksi karena si pelaku pelanggaran dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond). Perbuatan ini terjadi karena apa yang dinamakan force mayeur, overmacht atau keadaan memaksa, yaitu keadaan atau kekuatan diluar kemampuan manusia (ps. 48 KUHP). Contoh: seorang kasir bank yang menyerahkan uang kas karena ia ditodong untuk menyerahkannya menghadapi force mayeur. Ia tidak mungkin mengadakan perlawanan, karena serangannya atau ancamannya terlalu kuat.

Dalam ilmu hukum pidana kedua alasan yang menyebabkan pelanggar kaedah hukum tidak dikenakan sanksi yaitu alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrond) dan alasan pelepas unsure kesalahan (schulduitsluitingsgrond) disebut fait d’excuse (alasan pemaaf, strafuitsluitingsgrond). Jadi ada dua penyimpangan dari kaedah, yaitu penyimpangan yang merupakan pengecualian dan yang merupakan penyelewengan atau pelanggaran. Yang dimaksudkan dengan penyimpangan yang merupakan pengecualian ialah bahwa penyimpangan itu tidak dikenakan sanksi. Penyimpangan itu pada hakekatnya merupakan pelanggaran kaedah, tetapi dikecualikan dari pelanggaran lain karena tidak dikenakan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar